Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surat Penahanan Belum Terbit, Masa Penangkapan Farid Okbah Cs Diperpanjang

Densus 88 Polri masih belum menerbitkan surat perintah penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamat.
Densus 88 - Antara
Densus 88 - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri masih belum menerbitkan surat perintah penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah, serta Anung Al-Hamat.

Sejak menangkap Ahmad Zain dkk pada 16 November lalu 14 hari lalu, penyidik Densus 88 melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka.

"Belum keluar surat penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (30/11/2021).

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme, penyidik memiliki waktu 14 hari masa penangkapan guna memproses hukum tersangka kasus terorisme.

"Atas dasar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang anti terorisme maka penyidik dapat melakukan permohonan perpanjangan penangkapan ketiga tersangka dan sudah terbit penetapan surat perintah perpanjangan masa penangkapan selama 7 hari kedepan," kata Kepala Bagian Penerantan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan terpisah.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka terorisme.

Mereka adalah Ustaz Farid Okbah selaku Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Ahmad Zain An Najah, dan AA. Ketiga orang itu diduga berperan di organisasi Jamaah Islamiyah (JI).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memaparkan Ahmad Zain (AZ) diduga merupakan Dewan Syuro kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Ahmad Zain juga merupakan salah satu pengurus MUI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper