Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puluhan Dosen ITB Teken Petisi, Tuntut Pemberhentian Wakil Rektor

Forum Dosen ITB meneken petisi yang menuntut memberhentikan Muhamad Abduh dari jabatan Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan serta pencabutan Peraturan Rektor 1162/IT1.A/PER/2021.
Institut Teknologi Bandung (ITB)./Istimewa
Institut Teknologi Bandung (ITB)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Puluhan dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) Institut Teknologi Bandung (ITB) meneken petisi mosi tidak percaya dan meminta pemberhentian Muhamad Abduh sebagai Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan (WRURK).

Para dosen menilai kebijakan Abduh mengancam masa depan SBM ITB karena menghentikan keberdayaan sekolah bisnis itu melalui surat peraturan yang kontradiktif dengan peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) 001/PER/1-MWA/HK/2019 pasal 5.

Di mana dalam peraturan MWA tersebut disebutkan organisasi ITB harus mencerminkan semangat entrepreneurial university, yang mengharuskan ITB fleksibel, responsif dengan kualitas layanan yang bermutu tinggi, professional dan akuntabel.

"Peraturan Rektor 1162/IT1.A/PER/2021 memaksa SBM menjadi satuan kerja yang tidak mandiri untuk selama-lamanya sehingga menjadi sulit memenuhi standar internasional," tulis Koordinator Petisi Budi P Iskandar dalam keterangan resmi, Selasa (30/11/2021).

Selain itu, Forum Dosen ITB mengatakan Peraturan Rektor 1162/IT1.A/PER/2021 menjadikan SBM sebagai unit fakultas “sapi perah”. Pada masa awal pendiriannya SBM diberi kewenangan mengelola 80 persen pendapatan.

Seiring waktu, kewenangan ini diubah menjadi 70 persen untuk SBM. Parahnya, angka tersebut terus berkurang di era kepemimpinan Abduh.

"Kebijakan Abduh ini mengurangi kewenangan pengelolaan dana kepada SBM menjadi hanya 60 persen," imbuh Budi.

Dengan menerbitkan surat tersebut, Abduh dinilai tidak mengindahkan hirarki peraturan yang berlaku di ITB (Surat WRURK 1627/IT1.B06/KU.02/2021 membatalkan Peraturan Rektor 016/PER/I1.A/KU/2015).

Pasal 2 ayat 3 beleid tersebut memperkenankan SBM untuk mengembangkan sistem manajemen tersendiri dimana standar biaya menjadi alat untuk memotivasi dan mengendalikan kegiatan dosen (Swadana dan Swakelola).

Forum Dosen ITB menilai kemandirian SBM sudah terbukti lantaran dapat meraih berbagai penghargaan dan dua akreditasi internasional (ABEST 21 dan AACSB).

Rektor ITB memberikan dasar hukum kepada langkah WRURK dengan menghapuskan pasal 2 ayat 3 yang disebutkan di atas. Artinya, Rektor menutup kemungkinan Fakultas/Sekolah untuk menjadi satuan kerja yang mandiri (Swadana dan Swakelola) untuk selama-lamanya.

Menurut Budi, peraturan baru ini memaksa SBM untuk meninggalkan etos kerja yang sudah dihayati dan hilangnya kemampuan untuk mempertahankan standar. Hal SBM untuk mengkhianati janji kualitas pendidikan kepada para orang tua mahasiswa dan para mahasiswa.

Forum Dosen ITB mendesak pihak rektorat memberhentikan Muhamad Abduh dari jabatan Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan serta pencabutan Peraturan Rektor 1162/IT1.A/PER/2021.

“Kami kecewa karena pihak Rektorat ITB menutup jalur komunikasi baik yang dilakukan secara formal maupun informal. Kebijakan itu akan merugikan masa depan ITB, khususnya SBM sehingga tak bisa sejajar dengan 5 persen universitas terbaik di dunia sebagai penyelenggara pendidikan bisnis bermutu internasional," ungkap Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper