Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mengevaluasi penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Berdasarkan data yang tercantum pada situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) per tanggal 23 November 2021, Rekapitulasi Luas Karhutla di Provinsi Sumatera Selatan menunjukan tren kenaikan yang signifikan dari luas 950 hektare pada 2020 menjadi 2.927 hektare pada 2021.
"Untuk melakukan evaluasi apakah penegakan hukum terhadap Karhutla yang selama ini dilakukan sudah tepat dan mendalami regulasi yang ada," kata Burhanuddin dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (28/11/2021).
Burhanuddin juga memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan sinergitas antar bidang teknis dalam upaya pencegahan Karhutla.
Dia meminta Jaksa Bidang Intelijen segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders untuk mengevaluasi potensi AGHT secara komprehensif, serta membangun kesadaran masyarakat.
"Bidang Pidana Umum agar dalam melakukan penanganan perkara dilakukan secara cermat, profesional dan terukur, apabila diperlukan pergunakan kewenangan penyelidikan lanjutan sebagaimana amanah undang-undang," kata Burhanuddin.
Baca Juga
Kemudian, Burhanuddin meminta Bidang Pidana Khusus melakukan tindakan hukum jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat atau pejabat dalam kejahatan Karhutla.
"Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara agar membangun koordinasi dengan Kementerian LHK maupun Dinas LHK guna memaksimalkan ganti rugi yang kemungkinan diperoleh dari gugatan perdata yang diajukan," katanya
Burhanuddin yakin rangkaian upaya hukum diatas akan menuai hasil positif, yaitu memberikan efek jera kepada para pelaku, baik individu maupun korporasi, serta menimbulkan tanggung jawab untuk memulihkan keadaan alam seperti sediakala.