Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jaksa Agung: Lakukan Penegakan Hukum yang Mendukung Investasi

Menurut Jaksa Agung, memberantas tindak pidana korupsi harus dilakukan secara berimbang antara pendekatan pencegahan (preventif) dan penindakan (represif). Keduanya harus saling sinergis, komplementer, terintegrasi dan proporsional.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 28 November 2021  |  14:15 WIB
Jaksa Agung: Lakukan Penegakan Hukum yang Mendukung Investasi
Jaksa Agung ST Burhanuddin. - Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk melakukan penegakan hukum yang dapat mendukung investasi. Hal ini terkait penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

Menurut dia tolok ukur dalam menilai kinerja Kajati dan Kajari beserta jajarannya tidak sebatas pada jumlah penyelidikan dan penyidikan yang dikerjakan, tetapi juga jumlah perkara yang ditingkatkan ke tahap penuntutan.

“Langkah ini saya ambil untuk menjaga kualitas penyelidikan dan penyidikan saudara, sehingga saudara tidak asal memiliki produk perkara. Buktikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan semakin mampu mengungkap perkara besar dan berkualitas,” ujar Burhanuddin dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (28/11/2021).

Menurut dia, memberantas tindak pidana korupsi harus dilakukan secara berimbang antara pendekatan pencegahan (preventif) dan penindakan (represif). Keduanya harus saling sinergis, komplementer, terintegrasi dan proporsional.

Dia menekankan penanganan suatu perkara tidak hanya sekadar mempidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian negara, namun juga harus dapat memberikan solusi perbaikan sistem agar tidak terulang di kemudian hari.

“Untuk itu, saya tegaskan pentingnya sinergitas bidang Pidana Khusus serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sangat diperlukan untuk melakukan penegakan hukum yang konstruktif. Karena sebanyak apapun penuntutan yang dilakukan, dan sebanyak apapun pengembalian kerugian negara tanpa diikuti dengan perubahan konstruktif, maka kita belum sepenuhnya melakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Burhanuddin pun meminta Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri sedapat mungkin untuk mengerahkan jajaran Perdata dan Tata Usaha Negara guna melakukan audit terhadap tata kelola terhadap setiap instansi yang telah berhasil dibuktikan tindak pidana korupsinya oleh bidang Pidana Khusus.

"Sehingga terjadi perbaikan sistem pada instansi tersebut, dan diharapkan pada instansi tersebut tidak terulang tindak pidana korupsi yang lebih disebabkan karena rendahnya sistem dan tata kelola," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

korupsi Kejaksaan Agung
Editor : Muhammad Khadafi

Artikel Terkait



Berita Terkini

Terpopuler

Banner E-paper
back to top To top