Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Begini Update Covid-19 Nasional

PPKM di Jawa-Bali periode 16-29 November 2021 akan berakhir pada hari ini, Senin (29/11).
Pengunjung mengakses aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM level 3 di DKI Jakarta hingga 6 September 2021 dengan memberikan kelonggaran bagi restoran dan pusat perbelanjaan maksimum kapasitas 50 persen dari semula hanya 25 persen dan jam operasional hingga 21.00 WIB. ANTARA FOTO/Fauzan
Pengunjung mengakses aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM level 3 di DKI Jakarta hingga 6 September 2021 dengan memberikan kelonggaran bagi restoran dan pusat perbelanjaan maksimum kapasitas 50 persen dari semula hanya 25 persen dan jam operasional hingga 21.00 WIB. ANTARA FOTO/Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali periode 16-29 November 2021 akan berakhir pada hari ini, Senin (29/11).

Kebijakan PPKM diberlakukan guna mengendalikan laju penyebaran virus Corona (Covid-19). Namun, beberapa penyesuaian terkait kegiatan masyarakat juga diberlakukan guna mendukung pemulihan ekonomi.

Pemerintah menurunkan status PPKM pada sejumlah daerah di Jawa-Bali ke Level 1 pada periode 16-29 November. Belum diketahui apakah jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 1 akan bertambah pada periode perpanjangan berikutnya.

Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat kasus terkonfirmasi mengalami tren peningkatan dalam sepekan terakhir yakni pada 23-28 November 2021.

Pada 23 November kasus positif harian naik 394 kasus dan melonjak pada keesokan harinya yaitu menjadi 451 pada 24 November 2021.

Kasus positif sempat mengalami penurunan pada 25 November menjadi 372 kasus, tetapi kembali naik dengan catatan tertinggi dalam periode 23—28 November dengan kenaikan 453 kasus pada 26 November.

Meski setelahnya mengalami penurunan secara berturut-turut yakni 404 pada 27 November dan 264 pada 28 November. Satgas menyatakan kenaikan jumlah kasus konfirmasi ini perlu diwaspadai.

Sementara itu, kasus sembuh pada periode yang sama juga cenderung mengalami penurunan, di mana pada 23 November kasus kesembuhan menjadi yang paling tinggi dalam kurun sepekan dengan penambahan hingga 434 kasus.

Namun, setelahnya kasus kesembuhan mengalami tren yang fluktuatif, di mana adanya penurunan dan kenaikan yang terjadi sejak 24 November hingga 28 November dengan perincian 377, 293, 386, 260, dan 275 kasus.

Adapun, kasus meninggal dalam seminggu terakhir juga tercatat mengalami kenaikan berturut-turut sejak 23 November hingga 25 November dengan perincian 9, 13, dan 16 kasus.

Mulai 26 November hingga 28 November kasus meninggal akibat Covid-19 mengalami penurunan dengan perincian 14, 11, dan 1 kasus.

Dalam pantauan Bisnis melalui data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19, jumlah spesimen yang diperiksa setiap hari sejak 23 November hingga 28 November cenderung meningkat yakni 281.441, 288.866, 285.422, 288.620, 287.400, dan 244.999.

Sementara, Satgas juga mencatat orang yang berstatus suspek mengalami peningkatan sejak 23 November dengan perincian 5.908, 5.834, 6.070, dan 6.212. Adapun, pada 27 November orang yang berstatus suspek mengalami penurunan yaitu 5.397 dan 3.983 orang.

Pada periode 23-28 November 2021 jumlah penerima vaksin dosis pertama dan lengkap juga mengalami kenaikan cukup signifikan.

Pada 23 November sebanyak 802.927 orang telah disuntikkan vaksin Covid-19 dosis 1 dan 800.912 orang untuk dosis 2.

Lalu, pada 24 November jumlah penerima dosis 1 menjadi 663.785 orang dan dosis 2 sebanyak 987.204 orang.

Kemudian, pada 25 November jumlah penerima dosis 1 menjadi 632.299 orang dan dosis 2 sebanyak 1.059.576 orang

Namun, pada 28 November jumlah penerima dosis 1 menurun tajam menjadi 410.618 orang dan dosis 2 sebanyak 672.898 orang

Sementara itu, kasus aktif Covid-19 pada 23-28 November memperlihatkan tren yang meningkat dengan perincian 49, 61, 63, 53, 133, dan 12 kasus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper