Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menutup sementara pintu masuk ke Indonesia untuk mencegah masuknya varian Omicron dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) yang mempunyai riwayat perjalanan dari negara atau wilayah dengan transmisi komunitas kasus Omicron.
Pemerintah menangguhkan visa WNA dengan sementara apabila berasal atau sempat mengunjungi Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Peraturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas, beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi atau kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arrangement, dan Delegasi Negara Anggota G20.
Baca Juga
“Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya. Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1x24 jam ke depan,” ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dikutip dari Antara, Minggu (28/11/2021).
Sementara itu, warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.
Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan sebelumnya, maka wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam. Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya tiga atau lima hari tergantung status vaksinasinya ini merupakan upaya kehati-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian ini.