Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Prima Pangan Madani, AFM sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Perum Perindo.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo Tahun 2016-2019. AFM diperiksa terkait bisnis perdagangan ikan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO)," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, dikutip Selasa (23/11/2021).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).
Satu orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung ialah perwakilan dari swasta berinisial IG. Dengan ditetapkannya IG sebagai tersangka, maka total ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perum Perindo.
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Presiden Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo, Wenny Prihatini; Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam.
Kemudian, Direktur PT Prima Pangan Madani, Nabil M Basyuni; mantan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017, Syahril Japarin; dan Direktur Utama PT Global Prima Santosa, Riyanto Utomo.