Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, mengaku sudah memaafkan wanita yang mengaku anak jenderal bintang tiga yang terlibat cekcok dengan ibunya di pesawat hingga bandara.
“Dari awal saya sudah maafkan, begitu juga ibu saya, perempuan yang ngaku anak jenderal bintang 3 itu kan rakyat kita juga. Wajib kita ayomi dan bina,” kata Arteria seperti dilansir dari Tempo, Selasa (23/11/2021).
Meski sudah memaafkan, Arteria menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut. “Kan dia laporkan saya juga, ya kita buktikan saja siapa yang benar dan mana yang salah. Saya kan orang biasa, harus tahu diri. Makanya saya tahu diri hanya melalui jalur hukum lah saya minta perlindungan dan penegakan hukum,” ujarnya.
Arteria mengaku ingin melihat kinerja kepolisian untuk mencermati perkara tersebut. Pasalnya, dia menilai polisi terkesan kurang berani bersikap ketika perempuan muda tersebut marah-marah.
“Saya saja di kantor polisi baik-baik, enggak marah-marah," ucap Arteria.
Sebelumnya, dalam video yang terjadi di pintu keluar Terminal 2 E Bandara Soekarno-Hatta, terlihat seorang perempuan muda memarahi seorang yang diduga ibu anggota DPR RI Arteria Dahlan.
Video berdurasi satu menit itu memperlihatkan seorang perempuan muda bersikap kasar dan mengeluarkan kata-kata bernada tinggi. "Eh diam aja luh," katanya sambil tangannya menunjuk-nunjuk. "Eh jangan nunjuk-nunjuk yah," teriak suara perempuan lain.
Perempuan muda berbaju hijau dan bermasker itu tak terima ditegur dan kembali melontarkan kata-kata kasar. "Kamu yang gila, lu yah gila," katanya.
Wanita muda itu mengaku dia anak jenderal bintang 3. "Bintang tiga, bapak gue emang kenapa?"
Tak lama adu mulut itu dilerai oleh petugas Avsec. Di bagian video lainnya, wanita tersebut bersama pengawalnya naik mobil dinas TNI berwarna hijau.
Polres Bandara Soekarno-Hatta telah menerima laporan dari pihak ibu Arteria dan perempuan muda yang terlibat cekcok.
Menurut Kepala Sub Bagian Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta Inspektur Satu Prayogo, pihak ibu Arteria Dahlan melaporkan perempuan muda yang mengaku anak jenderal bintang tiga dengan tindak pidana penghinaan, Pasal 315 KUHP.
Sementara itu, perempuan muda yang naik mobil dinas TNI AD melaporkan ibu politikus PDIP itu dengan pasal 335 KUHP tentang pengancaman.