Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update BLBI: Sjamsul Nursalim Bayar Utang Rp150 Miliar

Salah satu obligor BLBI yang telah melakukan pembayaran utang salah satunya Sjamsul Nursalim sebesar Rp150 miliar.
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD./Antara
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampikan informasi terkini kinerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI.

“Pemerintah melalui Satgas BLBI terus menerus mengingatkan para obligor dan debitur baik melalui surat maupun melalui pernyataan atau peringatan terbuka ini untuk memenuhi kewajibannya dengan melunasi utang kepada negara,” kata Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Senin (22/11/2021).

Mahfud juga mengatakan bahwa pemerintah mengapresiasi sejumlah obligor dan debitur yang sudah memenuhi panggilan Satgas BLBI dan menyatakan akan melunasi utangnya, termasuk mereka yang sudah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran sebagian dari kewajibannya.

Salah satu obligor yang telah melakukan pembayaran utang salah satunya Sjamsul Nursalim, yang merupakan obligor dari Bank Dewa Rutji.

“Sjamsul telah melakukan pembayaran sebagian kewajiban dengan nilai sebesar Rp150 miliar pada 11, 17, dan 18 November 2021. Ini sudah termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen,” kata Mahfud.

Satgas BLBI, sambungnya, juga sudah menerima penyerahan tanah seluas 100 hektare yang terletak di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, sebagai bagian dari pelunasan kewajiban dari debitur PT Lucky Star Navigation Corp.

Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan bahwa Satgas BLBI telah mengeluarkan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya.

“Apabila tidak diindahkan, Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan,” ujarnya.

Kemudian, Mahfud menegaskan bahwa Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh obligor atau debitur yang terkait dengan aset jaminan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper