Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Update BLBI: Sjamsul Nursalim Bayar Utang Rp150 Miliar

Salah satu obligor BLBI yang telah melakukan pembayaran utang salah satunya Sjamsul Nursalim sebesar Rp150 miliar.
Aprianus Doni Tolok
Aprianus Doni Tolok - Bisnis.com 22 November 2021  |  11:10 WIB
Update BLBI: Sjamsul Nursalim Bayar Utang Rp150 Miliar
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampikan informasi terkini kinerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI.

“Pemerintah melalui Satgas BLBI terus menerus mengingatkan para obligor dan debitur baik melalui surat maupun melalui pernyataan atau peringatan terbuka ini untuk memenuhi kewajibannya dengan melunasi utang kepada negara,” kata Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Senin (22/11/2021).

Mahfud juga mengatakan bahwa pemerintah mengapresiasi sejumlah obligor dan debitur yang sudah memenuhi panggilan Satgas BLBI dan menyatakan akan melunasi utangnya, termasuk mereka yang sudah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran sebagian dari kewajibannya.

Salah satu obligor yang telah melakukan pembayaran utang salah satunya Sjamsul Nursalim, yang merupakan obligor dari Bank Dewa Rutji.

“Sjamsul telah melakukan pembayaran sebagian kewajiban dengan nilai sebesar Rp150 miliar pada 11, 17, dan 18 November 2021. Ini sudah termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen,” kata Mahfud.

Satgas BLBI, sambungnya, juga sudah menerima penyerahan tanah seluas 100 hektare yang terletak di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, sebagai bagian dari pelunasan kewajiban dari debitur PT Lucky Star Navigation Corp.

Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan bahwa Satgas BLBI telah mengeluarkan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya.

“Apabila tidak diindahkan, Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan,” ujarnya.

Kemudian, Mahfud menegaskan bahwa Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh obligor atau debitur yang terkait dengan aset jaminan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kasus blbi blbi Sjamsul Nursalim Satgas BLBI
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top