Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Jaya Blokir Rekening Mafia Tanah Kasus Nirina Zubir, Kena Pasal Berlapis

Artis peran Nirina Zubir menjadi korban penipuan asisten rumah tangga ibunya. Enam sertifikat tanah milik ibu Nirina digadaikan dan dijual oleh sang ART dengan nilai Rp17 miliar.
Nirina Zubir/Instagram
Nirina Zubir/Instagram

Bisnis.com, SOLO - Polda Metro Jaya memblokir rekening lima tersangka kasus mafia tanah yang dilaporkan aktris Nirina Zubir.

"Hari ini kami blokir," kata Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus, dikutip pada Jumat (19/11/2021).

Berdasar keterangan dari Petrus, kasus mafia tanah itu telah dilaporkan Nirina ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021 lalu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan tiga tersangka mafia tanah itu telah ditahan, sedangkan dua orang lainnya masih dalam pemeriksaan.

"Sekarang sudah lima tersangka yang sudah kita amankan. Tiga sudah ditahan dan dua masih diperiksa," kata Yusri.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.

Diketahui, salah satu tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan asisten rumah tangga ibu Nirina, Riri Khasmita.

Petrus mengungkap adapun cara Riri Khasmita bisa menguasai tanah keluarga Nirina bermula pada pertengahan 2018. Saat itu, ibunda Nirina Zubir mengatakan kepada anak-anaknya bahwa ada enam lembar sertifikat hak milik (SHM) yang hilang.

Selanjutnya ibunda Nirina mengatakan sertifikat tanah yang hilang sedang diurus oleh sang asisten rumah tangga.

"Surat tanah itu sedang diurus oleh Riri Khasmita," kata Petrus.

Selanjutnya pada 12 November 2019, ibu Nirina meninggal. Para ahli waris lantas menanyakan perkembangan pengurusan sertifikat tanah kepada Riri.

Namun, pada saat itu, Riri menjawab bahwa sertifikat itu masih diurus oleh notaris bernama Faridah di BPN.

Hingga akhirnya, pada November 2020, kakak Nirina, Fadhlan Karim mendatangi kantor BPN Jakarta Barat. Menurut Petrus, pada saat itulah keluarga ini mengetahui nasib enam sertifikat tersebut.

"Enam sertifikat telah beralih kepemilikan menjadi atas nama Riri Khasmita dan Edrianto, suaminya, dengan dasar Akta PJB dan Akta Kuasa Menjual yang dibuat dan ditandatangani oleh Faridah selaku notaris di Kota Tangerang," kata Petrus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper