Bisnis.com, SOLO - Lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi sorotan publik setelah salah satu anggotanya diamankan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terkait dugaan keterlibatan dengan kelompok teroris.
Bahkan, warganet mendesak lembaga tersebut untuk dibubarkan.
Hal itu dibuktikan dengan tagar #BubarkanMUI yang masuk dalam trending topik Twitter pada Kamis (18/11/2021).
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyesalkan munculnya seruan pembubaran MUI tersebut.
“Atas dasar apa mereka ingin membubarkan MUI?” Katanya seperti dikutip dari YouTube Realita TV, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga
Menurutnya, dugaan keterlibatan salah satu anggota MUI dengan jaringan teroris tidak bisa digeneralisasikan terhadap lembaganya. Sebab, MUI memastikan menjunjung tinggi Pancasila dan hukum dasarnya UUD 1945.
Sejarah berdirinya MUI
Dikutip dari laman resmi MUI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdiri pada tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta.
MUI berdiri sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air, antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Provinsi di Indonesia pada masa itu, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan Al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan.
Dari musyawarah tersebut, dihasilkan sebuah kesepakatan untuk membentuk wadah tempat bermusyawarahnya para ulama, zuama dan cendekiawan muslim, yang tertuang dalam sebuah “Piagam Berdirinya MUI,” yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah yang kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama I.
Momentum berdirinya MUI bertepatan ketika bangsa Indonesia tengah berada pada fase kebangkitan kembali, setelah 30 tahun merdeka, di mana energi bangsa telah banyak terserap dalam perjuangan politik kelompok dan kurang peduli terhadap masalah kesejahteraan rohani umat.
Dalam perjalanannya, selama dua puluh lima tahun, Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah musyawarah para ulama, zu’ama dan cendekiawan muslim berusaha untuk:
- Memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah Subhanahu wa Ta’ala;
- Memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhwah Islamiyah dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa serta;
- Menjadi penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) dan penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional;
- Meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.