Bisnis.com, JAKARTA – Juru Bicara Kemenko Maritim dan Investasi (Marves) Jodi Mahardi menegaskan rencana Menko Marves Luhut B. Pandjaitan mengaudit lembaga swadaya masyarakat (LSM) merupakan upaya menjaga kedaulatan ekonomi bangsa.
Menurutnya, praktik ini merupakan hal lumrah di tataran organisasi internasional dan bagian dari transparansi kepada masyarakat.
“Di negara demokratis seperti Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa mengisyaratkan adanya pengungkapan kepada publik secara berkala oleh LSM tentang hubungan mereka dengan prinsipal asing, yang berkaitan dengan kegiatan dan fungsi mereka sebagai saluran dana asing,” ujarnya kepada awak media, Kamis (18/11/2021) di Jakarta.
Jodi menilai, keterbukaan ini merupakah aspek penting, terutama bagi LSM di Indonesia yang menerima aliran dana dari lembaga asing.
Menurutnya, kegiatan-kegiatan LSM tak melulu membawa kepentingan publik, melainkan berpotensi memiliki muatan kepentingan pemberi dana yang tak jarang justru dapat mengganggu kepentingan dalam negeri.
Baca Juga
Makanya, menurut Jodi, transparansi dana jadi satu hal yang krusial.
“Memang ada tuntutan agar LSM transparan dalam kegiatan operasionalnya, struktur organisasi, sampai penyokong dana LSM tersebut. Publik juga berhak memperoleh informasi mengenai sumber dan penggunaan dana LSM, apalagi jika dana yang diperoleh dari asing,” sambungnya.
Sebagai contoh, Parlemen Filipina saat ini melakukan investigasi atas Bloomberg Philanthropies yang diduga mengucurkan dana hibah kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Filipina untuk mendanai program dalam rangka meloloskan regulasi antitembakau.
Parlemen Filipina kemudian memutuskan bahwa program tersebut bermasalah, lantaran melanggar sejumlah regulasi terkait intervensi asing.
Intervensi ini merupakan ancaman terhadap kedaulatan negara lantaran dapat mempengaruhi wewenang pemerintah sebagai pembuat kebijakan publik.
Hal serupa sejatinya juga hampir terjadi di Indonesia, saat Yayasan WWF Indonesia secara sepihak memperluas bidang kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di luar yang disepakati.
Selain itu, KLHK juga menemukan adanya pelanggaran substansi kerja sama yang dilakukan oleh Yayasan WWF Indonesia misalnya dengan melakukan kampanye di media sosial, publikasi laporan yang tidak sesuai fakta di lapangan.
Atas hal-hal tersebut KLHK akhirnya memutus perjanjian kerja sama pada Januari 2020.
Komentar Guru Besar IPB
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Sudarsono Soedomo menilai kegiatan-kegiatan LSM punya motif ekonomi, karena turut mengancam bisnis di Indonesia.
“Motifnya beragam, namun mereka (LSM) ini banyak yang main dua kaki juga, pertama mengancam bisnis, di sisi lain justru menadah muntahan melalui wadah sebagai konsultan lingkungan,” ujarnya.
Sudarsono sepakat dengan wacana audit terhadap LSM. Dia bahkan mengaku telah mengusulkan hal serupa sejak lama, karena ada sejumlah kepentingan pemberi dana dalam kegiatan-kegiatan LSM.