Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPD Dorong Revisi UU Pemilu Kembali Masuk Prolegnas

DPD punya kepentingan besar terkait pelaksanaan pemilu, karena bisa mengancam demokrasi jika UU Pemilu tidak segera direvisi.
Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempersiapkan atribut pelaksanaan Pilkada Serentak usai pendistribusian logistik di TPS 8 Kelurahan Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (8/12/2020) malam. Komisi Pemilhan Umum (KPU) merampungkan distribusi logistik untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sulteng dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Palu pada 9 Desember 2020 ke 699 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 250.635 orang./Antara
Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempersiapkan atribut pelaksanaan Pilkada Serentak usai pendistribusian logistik di TPS 8 Kelurahan Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (8/12/2020) malam. Komisi Pemilhan Umum (KPU) merampungkan distribusi logistik untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sulteng dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Palu pada 9 Desember 2020 ke 699 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 250.635 orang./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendorong Revisi UU Pemilu masuk kembali ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Wakil Ketua Komite I DPD, Fernando Sinaga mengatakan pentingnya UU Pemilu masuk ke dalam prioritas tersebut salah satunya adalah karena ada persoalan dengan kemandirian penyelenggara pemilu.

Dia mengakui saat ini masih terdapat tarik ulur antara pemerintah dan penyelenggara pemilu dan Pilkada terkait penjadwalan Hari Pemungutan Suara.

"Pemilu dalam UU Penyelenggaraan Pemilu, telah diatur terkait kewenangan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penyelenggara pemilu dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki," kata Fernando dalam Rapat Kerja Komite I dengan Badan Pengawas Pemilu, Senin (15/11/2021).

Rapat tersebut membahas perspektif Bawaslu terhadap rencana penyelenggaraan pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Sementara itu, secara virtual Ketua Komite I Fachrul Razi menegaskan bahwa DPD harus mendorong kembalinya revisi UU Pemilu masuk ke dalam Prolegnas. Selain itu, penundaan tanggal penetapan pemilu dan Pilkada harus segera dikordinasikan dengan KPU Bawaslu.

“Jika UU Pemilu tidak direvisi dan masuk Prolegnas maka permasalahan yang lalu akan terulang kembali. DPD punya kepentingan besar terkait pelaksanaan pemilu, karena bisa mengancam demokrasi jika UU Pemilu tidak segera direvisi,” ungkap Fachrul Razi.

Anggota DPD DKI Jimly Asshidiqie memberikan catatan bahwa stabilitas sistem UU Pemilu adalah masalah serius karena sering berubah-ubah. Selain itu menurutnya, UU Pemilu berkaitan dan beririsan dengan UU dan peraturan lainnya.

"Saya melihat kuncinya di UU Pemilu kita yang sering berubah-ubah dan tidak stabil bahkan malah sekarang dikeluarkan dari Prolegnas. Karena itu dia mengatakan DPD perlu mendesak agar UU Pemilu dikembalikan ke dalam Prolegnas," ujar Jimly.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper