Bisnis.com, JAKARTA - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendorong Revisi UU Pemilu masuk kembali ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Wakil Ketua Komite I DPD, Fernando Sinaga mengatakan pentingnya UU Pemilu masuk ke dalam prioritas tersebut salah satunya adalah karena ada persoalan dengan kemandirian penyelenggara pemilu.
Dia mengakui saat ini masih terdapat tarik ulur antara pemerintah dan penyelenggara pemilu dan Pilkada terkait penjadwalan Hari Pemungutan Suara.
"Pemilu dalam UU Penyelenggaraan Pemilu, telah diatur terkait kewenangan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penyelenggara pemilu dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki," kata Fernando dalam Rapat Kerja Komite I dengan Badan Pengawas Pemilu, Senin (15/11/2021).
Rapat tersebut membahas perspektif Bawaslu terhadap rencana penyelenggaraan pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Sementara itu, secara virtual Ketua Komite I Fachrul Razi menegaskan bahwa DPD harus mendorong kembalinya revisi UU Pemilu masuk ke dalam Prolegnas. Selain itu, penundaan tanggal penetapan pemilu dan Pilkada harus segera dikordinasikan dengan KPU Bawaslu.
“Jika UU Pemilu tidak direvisi dan masuk Prolegnas maka permasalahan yang lalu akan terulang kembali. DPD punya kepentingan besar terkait pelaksanaan pemilu, karena bisa mengancam demokrasi jika UU Pemilu tidak segera direvisi,” ungkap Fachrul Razi.
Anggota DPD DKI Jimly Asshidiqie memberikan catatan bahwa stabilitas sistem UU Pemilu adalah masalah serius karena sering berubah-ubah. Selain itu menurutnya, UU Pemilu berkaitan dan beririsan dengan UU dan peraturan lainnya.
"Saya melihat kuncinya di UU Pemilu kita yang sering berubah-ubah dan tidak stabil bahkan malah sekarang dikeluarkan dari Prolegnas. Karena itu dia mengatakan DPD perlu mendesak agar UU Pemilu dikembalikan ke dalam Prolegnas," ujar Jimly.