Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WNA China Otak Pinjol Ilegal Terancam 20 Tahun Penjara

Polri menerapkan pasal berlapis kepada WJS alias Jon, warga negara China yang jadi otak dari pinjaman online ilegal dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan) bersama Dirkrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis (kanan) melihat langsung pekerja jasa pinjaman online (Pinjol) menagih nasabah yang berhutang usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Ksmis (14/10/2021). Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 56 orang karyawan yang bekerja di bagian penawaran hingga penagihan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan) bersama Dirkrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis (kanan) melihat langsung pekerja jasa pinjaman online (Pinjol) menagih nasabah yang berhutang usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Ksmis (14/10/2021). Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 56 orang karyawan yang bekerja di bagian penawaran hingga penagihan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menerapkan pasal berlapis kepada WJS alias Jon, warga negara China yang jadi otak dari pinjaman online (Pinjol) ilegal dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB).

Menurut Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol Andri Sudarmadi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/11) tersangka dijerat dengan Pasal 311 KUHP, Pasal 45b Jo. Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo. Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo. Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo. Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 1 ayat 1 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 115 Jo. Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dilapis dengan Pasal 62 ayat 1 Jo. Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu, dilapis lagi dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Terakhir, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun, denda paling banyak Rp10 miliar," kata Andri.

WJS alias Jon, warga negara Tiongkok ditangkap penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 2 November 2021 di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada saat hendak kabur meninggalkan Indonesia menuju Turki.

Andri menjelaskan, penangkapan WJS berdasarkan hasil pemeriksaan dari sejumlah tersangka jaringan pinjol ilegal yang telah ditangkap lebih dulu dan dirilis pada pengungkapan kasus pinjol ilegal tanggal 15 Oktober 2021.

"Berdasarkan keterangan tersangka sebelumnya dari pihak perusahaan transfer dana mengarah kepada WJS alias Jon, dia beperan sebagai direktur bisnis dan pemilik KSP IMB. Kemudian dia juga yang melakukan rekrutmen terhadap orang untuk karyawan KSP IMB, dia juga mencari pinjol-pinjol ilegal yang ada itu untuk menjadi mitra dari KSP IMB," ujarnya.

Andri menambahkan, dalam pengungkapan jaringan pinjol ilegal ini, pihaknya telah menangkap tersangka dalam satu jaringan utuh, mulai dari desk collection (penagih), hingga perusahaan pinjol ilegal seperti yang dimiliki WJS, dan perusahaan transfer dana. Oleh karena itu, dalam penindakannya dikenakan pasal berlapis. Total dalam jaringan ini ada 13 tersangka yang sudah ditangkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper