Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman eks Menteri KKP Edhy Prabowo.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan membaca dan menelaah terlebih dahulu pertimbangan putusan hakim PT DKI Jakarta yang memperberat hukuman Edhy menjadi sembilan tahun penjara.
"Memang saat ini kami belum menerima putusan lengkapnya, seperti apa pertimbangannya itu kan nanti akan dibaca terlebih dahulu," kata Ali kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).
Ali menyatakan pihaknya juga akan melihat bagaimana sikap pihak Edhy Prabowo dalam menanggapi putusan tersebut.
"Bagaimana sikap dari terdakwa itu kelanjutannya seperti apa, Itu nanti kami tunggu dulu," ucap Ali.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Baca Juga
Putusan itu terkait banding yang diajukan Edhy dalam kasus suap eksportasi benih lobster alias benur. Hakim PT DKI menilai Edhy telah terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster.
Selain menambah waktu kurungan, PT DKI Jakarta juga mengubah hukuman pengganti yang semula 2 tahun jika tidak mampu membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan US$77.000 menjadi 3 tahun penjara. Hukuman akan itu diterapkan jika harta Edhy Prabowo tak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Sementara untuk pencabutan hak politik, bunyi putusannya masih sama dengan pengadilan tingkat pertama yakni 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman.
Adapun di pengadilan tingkat pertama Edhy Prabowo dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider pidana badan selama 6 bulan kurungan terkait perkara suap izin ekspor benih bening lobster alias benur.
Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.