Pegiat HAM desak Polri usut tuntas
Pegiat hak asasi manusia (HAM) Papua Yan Christian Warinussy mengecam tindakan pelaku teror di rumah orangtua Veronica Koman tersebut.
Menyikapi kasus itu, pihaknya mendesak Kapolri untuk melakukan pengusutan kasus dan menangkap pelakunya.
"Dugaan tindakan teror yang diarahkan kepada orangtua Veronica Koman adalah salah sasaran dan tidak proporsional, bahkan cenderung dapat dipahami sebagai upaya sistematis yang terstruktur, sehingga patut dilakukan penyelidikan secara hukum oleh Polri hingga menemukan siapa pelakunya," jelas dia.
Selain mendesak kepolisian, pihaknya juga mengaku akan ikut mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
Yan juga mengingatkan terkait Deklarasi Internasional tentang Pembela HAM (Human Right Defender) yang disahkan pada tanggal 9 Desember 1998.
Baca Juga
"Pasal 1 dari Deklarasi ini jelas mengatur tentang hak advokat Veronica Koman sebagai individu yang bebas bekerja dan tidak boleh diintimidasi dalam bentuk apa pun ketika menjalankan tugas advokasinya di tingkat nasional, bahkan internasional," tandasnya.