Bisnis.com, JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada Senin (8/11/2021). Pemeriksaan Rachel terkait dirinya kabur dari tempat karantinan.
Rachel diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kekarantinaan dan kesehatan. Rachel telah tiba di Mapolda.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi Bisnis, Senin (8/11/2021).
Tubagus menyatakan, Rachel tidak akan ditahan meski berstatus tersangka. Hal ini lantaran pasal yang disangkakan kepada Rachel hanya memiliki ancaman hukuman satu tahun penjara.
"Kan enggak bisa ditahan ancaman hukuman 1 tahun," katanya.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat tersangka termasuk Rachel. Tiga orang lainnya adalah manajer Rachel, pacar Rachel, dan satu warga sipil.
Baca Juga
"Iya, Rachel, pacarnya, sama si manajernya sama satu lagi yang membantu ada orang sipil saya lupa namanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Penetapan keempat orang itu sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Sedianya, gelar perkara dilakukan pada Jumat (5/11/2021) mendatang. Namun, tim Polda Metro Jaya mempercepat gelar perkara tersebut.
"Rachel ternyata tadi sudah digelar langsung harusnya hari Jumat, ternyata sudah dipercepat dan sudah memenuhi unsur, Rachel hasil gelar menentukan empat orang tersangka," kata Yusri.