Bisnis.com, JAKARTA – Polisi sudah menetapkan Rachel Vennya dan kekasihnya Salim Nauderer sebagai tersangka kasus kekarantinaan dan kesehatan pada Rabu (3/11/2021).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, menuturkan ancaman pidana dalam kasus Rachel kurang dari lima tahun penjara.
“Secara subjektif seperti ini ancaman pidananya satu tahun penjara. Kalau (ancamannya) 5 tahun ke atas baru kami tahan,” ujarnya.
Dalam kasus ini polisi juga menetapkan kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Kharunnia; serta seorang petugas protokol Bandara Soekarno Hatta berinisial OP sebagai tersangka.
Yusri menyebut penyidik akan memanggil keempatnya pada Senin, 8 November 2021.
“Untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tutur Yusri.
Baca Juga
Kabar selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara sebelumnya menyebar melalui media sosial.
Saat itu Rachel seharusnya karantina karena baru berpergian dari Amerika Serikat. Namun, baru tiga hari diisolasi, baik Rachel, kekasih, dan manajernya melarikan diri.
Sebelumnya Yusri mengatakan bahwa penyidik akan menggelar perkara Rachel Vennya pada Jumat, 5 November 2021. Namun, kata dia, hal itu dipercepat lantaran dianggap sudah memenuhi unsur-unsur dalam menetapkan tersangka.
Adapun keempatnya, termasuk Rachel Vennya, dijerat dengan 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.