Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akhirnya menurunkan tarif PCR (RT-PCR) sebesar Rp275.000 untuk Pulau Jawa-Bali & Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa-Bali. Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengungkapkan alasan tarif PCR bisa turun menjadi Rp275 ribu dari sebelumnya Rp495 ribu.
Mengutip dari Twitter @KemenkesRI, tarif PCR terbaru ini sesuai dengan SE nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
Tarif ini hanya berlaku untuk pemeriksaan secara mandiri. Tidak berlaku untuk contact tracing atau rujukan RS yang mendapatkan bantuan dari pemerintah. Kebijakan tarif baru ini akan berlaku mulai Rabu, 27 Oktober 2021.
"Penetapan Batasan tarif tertinggi ini dengan mempertimbangkan penurunan harga bahan habis pakai seperti cover all [alat pelindung diri/APD], harga reagen PCR dan RNA, serta biaya overhead," tulis akun Twitter @KemenkesRI, Jumat (28/10/2021).
Lebih lanjut, Kemenkes RI menegaskan bahwa tarif tertinggi ini harus diikuti oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang memberikan layanan pemeriksaan RT-PCR.
Fasyankes tidak boleh mematok tarif diatas ketetapan apapun alasannya termasuk alasan kecepatan hasil yang dikeluarkan. Kemenkes RI kembali mengingatkan ada sanksi bagi fasyankes yang tidak mengikuti ketetapan harga terbaru.
"Dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pengawasan dan pembinaan termasuk memberikan teguran hingga sanksi kepada fasyankes terkait," ujar Kemenkes RI.