Bisnis.com, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat masih mengembangkan dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam kasus pinjaman online atau pinjol ilegal.
Kasat Reskrim Kompol Wisnu Wardhana memaparkan bahwa dugaan keterlibatan WNA tersebut didasarkan pada percakapan di group WA yang didapatkan tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Meski ada indikasi keterlibatan WNA, Wisnu menyatakan bahwa pihaknya gegabah. Tim penyidik kepolisian saat ini masih mengembangkan perkara termasuk menelusuri keberadaan WNA tersebut.
"Kami masih kembangkan untuk pemiliknya, tapi yang jelas ada translatornya. Translator bahasa China ya," ungkap Wisnu saat ditemui belum lama ini.
Wisnu memaparkan bahwa saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami keterangan dari enam tersangka. Keenam tersangka yang telah diamankan antara lain IK, JS, NS, RRL, HT dan MSA.
Seperti diketahui, kepolisian menggerebek terkait praktik pinjol ilegal sebuah lokasi di Kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Adapun keenam tersangka itu dikenakan Pasal 27 ayat 4 Jo. Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo. Pasal 45B UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo. Pasal 8 ayat 1 huruf f Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf G UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.
Kemudian tindak pidana pornografi dan atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat 1 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan atau Transaksi Elektronik.