Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolri Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Melanggar Aturan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengancam mempidanakan hingga memberhentikan tidak hormat oknum Polisi yang terbukti melanggar aturan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo./Antara
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anggotanya untuk menindak tegas seluruh oknum polisi yang melanggar aturan saat menjalankan tugas.

Menurutnya, tindakan tegas itu bisa berupa sanksi pidana atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada oknum polisi yang terbukti sudah melanggar aturan.

"Perlu tindakan tegas jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH dan proses pidana," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Melalui tindakan tegas tersebut, Sigit berharap hal itu bisa memberikan efek jera dan anggota lainnya tidak melakukan pelanggaran lagi selama bertugas di lapangan.

Sigit berpandangan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Polisi bisa berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

"Kasihan anggota kita yang sudah kerja keras, yang lelah yang selama ini berusaha berbuat baik, terus kemudian hancur gara-gara hal-hal seperti ini. Jadi tolong hal ini disikapi dengan serius, kemudian lakukan langkah-langkah konkret yang baik," kata Sigit.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper