Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anggotanya untuk menindak tegas seluruh oknum polisi yang melanggar aturan saat menjalankan tugas.
Menurutnya, tindakan tegas itu bisa berupa sanksi pidana atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada oknum polisi yang terbukti sudah melanggar aturan.
"Perlu tindakan tegas jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH dan proses pidana," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Melalui tindakan tegas tersebut, Sigit berharap hal itu bisa memberikan efek jera dan anggota lainnya tidak melakukan pelanggaran lagi selama bertugas di lapangan.
Sigit berpandangan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Polisi bisa berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Kasihan anggota kita yang sudah kerja keras, yang lelah yang selama ini berusaha berbuat baik, terus kemudian hancur gara-gara hal-hal seperti ini. Jadi tolong hal ini disikapi dengan serius, kemudian lakukan langkah-langkah konkret yang baik," kata Sigit.