Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tito Keluarkan Instruksi, Industri di Wilayah PPKM Level 3 Beroperasi 100%

Kegiatan industri di daerah yang masuk pada PPKM level 3 bisa beroperasi 100 persen.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian./kemendagri.go.id
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian./kemendagri.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri No.54/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam regulasi tersebut, kegiatan industri di daerah yang masuk pada PPKM level 3 bisa beroperasi 100 persen. Meski begitu harus tetap menetapkan protokol kesehatan (protkes).

“Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari,” tulis Tito.

Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, keuangan, logistik, perhotelan, dan konstruksi, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protkes ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan handsanitizer yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dapat melayani makan di tempat dengan jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat.

Ketentuannya, kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang per meja, dan menerima makan dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah,” papar Tito dalam instruksi mendagri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper