Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri mengumumkan pendaftaran seleksi bakal calon anggota KPU dan Bawaslu periode tahun 2022-2017 dibuka mulai hari ini, Senin (18/10/2021). Formulir kelengkapan syarat administrasi dapat diunduh di link https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.
Dipantau dari kemendagri.go.id, formulir kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota KPU dan bakal calon anggota Bawaslu dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu atau dapat diunduh di website https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.
Pendaftaran dimulai tanggal 18 Oktober 2021. Penerimaan dokumen pendaftaran, baik yang diantar langsung, melalui pos atau jasa pengiriman lainnya, maupun secara online sudah harus diterima oleh Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu selambat-lambatnya tanggal 15 November 2021 pukul 16.00 WIB.
Baca Juga
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi call center/Whatsapp: +62 811 1220 0077.