Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Ketentuan Durasi Karantina Terbaru bagi Pelaku Perjalanan

Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan kebijakan terbaru yang mengatur tentang perjalanan internasional pada masa pandemi virus Corona.
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021)./Antararn
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan durasi karantina pelaku perjalanan mengalami penyesuaian yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) dan Surat Keputusan (SK) baru.

Dia menyebutkan, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan kebijakan terbaru yang mengatur tentang perjalanan internasional pada masa pandemi virus Corona, yakni Surat Edaran Satgas No 20 Tahun 2021 dan SK Kepala Satuan Tuagas (Kasatgas) No 14 Tahun 2021.

Wiku melanjutkan, berdasarkan SE Satgas No 20 Tahun 2021 dan SK Kasatgas No 14 Tahun 2021 tentang perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang mulai diterapkan tepat pada hari ini, terdapat beberapa perubahan dan tambahan pengaturan.

“Ada tambahan peraturan, mulai dari durasi karantina selama 5x24 jam setelah melakukan tes ulang RT PCR pertama di hari pertama kedatangan. Penambahan durasi karantina menjadi 8 hari pada Juli berdasarkan kondisi kasus yang sedang meningkat. Pemangkasan masa karantina ini dilakukan mengingat kondisi kasus Covid-19 yang sudah cukup terkendali saat ini,” katanya lewat siaran resmi, Kamis (14/10/2021).

Lebih lanjut, dia memerinci aturan lain adalah waktu pelaksanaan tes ulang RT PCR kedua yaitu di hari keempat karantina sebagai penentuan selesai waktu karantina.

Ketiga, pengaturan WNA dengan tujuan berwisata di antaranya memusatkan titik masuk Bandar Udara di Provinsi Bali dan Kepri.

Selain itu, menambahkan prasyarat administratif perjalanan selain kartu vaksin dan hasil negatif PCR yaitu dengan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan minimal pertanggungan US$100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19, dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper