Bisnis.com, JAKARTA — Guru Besar Universitas Indonesia Profesor Zubairi Djoerban menyayangkan sikap figur publik atau selebgram yang melanggar aturan karantina setelah bepergian ke luar negeri.
“Siapapun Anda. Yang diduga selebgram dan diduga kabur, serta diduga dibantu petugas. Anda tak dapat meninggalkan karantina atas alasan apapun," kata Zubairi melalui akun Twitter @ProfesorZubairi, Kamis (14/10/2021).
Zubairi yang juga Ketua Satgas Covid-19 IDI ini menyatakan tindakan melarikan diri dari kewajiban karantina setelah berpergian dari luar negeri dapat membahayakan masyarakat.
"Hal itu menempatkan risiko bagi masyarakat. Apalagi jika Anda datang dari negara berisiko super tinggi. Jangan merasa punya privilese,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, selebgram Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina setelah bepergian dari luar negeri. Rachel sendiri sebelumnya melakukan perjalanan dari Amerika Serikat.
Rachel diduga hanya melakukan karantina selama 3 x 24 jam di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran.
Padahal, dalam aturan terkait kedatangan internasional disebutkan warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang tiba dari luar negeri harus menjalani masa karantina 8 x 24 jam.
Namun, jika negara asal kedatangan merupakan negara dengan lonjakan kasus Covid-19 yang tinggi, maka kewajiban karantina adalah 14 x 24 jam.
Menanggapi kejadian tersebut, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa kasus dugaan Rachel yang tidak menjalani masa karantina secara penuh menjadi perhatian Satgas.
Dia pun menegaskan bahwa Satgas Covid-19 akan menindaklanjuti laporan pelanggaran.
"Sebagaimana seharusnya, setiap laporan pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan penulusuran oleh petugas di lapangan, yaitu unsur dari Satgas Covid-19 daerah," ujar Wiku.