Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya menyita dua pucuk senjata api jenis revolver dan laras panjang milik dua orang tersangka tindak pidana pembobolan akun nasabah Jenius BTPN sebesar Rp2 miliar berinisial O dan D.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa dua pucuk senjata api itu disita oleh tim penyidik Polda Metro Jaya dari kediaman dua orang tersangka itu.
Selain, dua pucuk senjata api, menurut Yusri, tim penyidik juga menyita barang bukti lainnya antara lain sejumlah Kartu ATM dan ponsel pintar dari kediaman pribadi dua tersangka berinisial O dan D.
"Jadi ada banyak barang bukti yang kami amankan ya, antara lain dua pucuk senjata api itu dari rumah tersangka," tuturnya di Polda Metro Jaya, Rabu (13/10/2021).
Menurut Yusri, pihaknya kini tengah menyelidiki asal muasal senjata api ilegal yang dimiliki oleh kedua tersangka itu.
"Kami sedang telusuri itu," katanya.
Yusri menegaskan bahwa kedua tersangka tidak hanya dijerat dengan Pasal 30 Jo Pasal 46 dan Pasal 32 Jo Pasal 48 tentang Tindak Pidana ITE.
"Tapi tersangka juga kita jerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api," ujarnya.