Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi: Pembobol Nasabah Jenius BTPN Simpan 2 Pucuk Senpi

Dua pucuk senjata api itu disita oleh tim penyidik Polda Metro Jaya dari kediaman dua orang tersangka itu.
Aplikasi dan Kartu Jenius/jenius.com
Aplikasi dan Kartu Jenius/jenius.com

Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya menyita dua pucuk senjata api jenis revolver dan laras panjang milik dua orang tersangka tindak pidana pembobolan akun nasabah Jenius BTPN sebesar Rp2 miliar berinisial O dan D.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa dua pucuk senjata api itu disita oleh tim penyidik Polda Metro Jaya dari kediaman dua orang tersangka itu.

Selain, dua pucuk senjata api, menurut Yusri, tim penyidik juga menyita barang bukti lainnya antara lain sejumlah Kartu ATM dan ponsel pintar dari kediaman pribadi dua tersangka berinisial O dan D.

"Jadi ada banyak barang bukti yang kami amankan ya, antara lain dua pucuk senjata api itu dari rumah tersangka," tuturnya di Polda Metro Jaya, Rabu (13/10/2021).

Menurut Yusri, pihaknya kini tengah menyelidiki asal muasal senjata api ilegal yang dimiliki oleh kedua tersangka itu.

"Kami sedang telusuri itu," katanya.

Yusri menegaskan bahwa kedua tersangka tidak hanya dijerat dengan Pasal 30 Jo Pasal 46 dan Pasal 32 Jo Pasal 48 tentang Tindak Pidana ITE.

"Tapi tersangka juga kita jerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper