Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Tersangka TPPU dan Gratifikasi

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus suap.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA - KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya yang juga anggota DPR dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka. Kali ini keduanya disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menerima gratifikasi.

"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan tersangka HA dengan kembali menetapkan kedua Tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/10/2021).

Dia mengatakan, pengumpulan alat bukti untuk pengembangan perkara tersebut telah dilakukan. Di antaranya, lanjut Ali, dengan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

Tak hanya Puput dan Hasan, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersengka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (30/8/2021).

"KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube KPK, Selasa (31/8/2021) dinihari.

Alex menjelaskan, Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhammad Ridwan.

Para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, 18 orang lainnya, yakni Pejabat Kades Karangren Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper