Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Peluang Bank Panin, Jhonlin & Gunung Madu Jadi Tersangka Korporasi, Ini Kata KPK

Jerat pidana korporasi akan diterapkan menyusul adanya dugaan keterlibatan para pemilik dan pemegang saham tiga perusahaan dalam negosiasi pemeriksaan pajak.
Gedung KPK/Ilustrasi
Gedung KPK/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami kemungkan menjerat PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin), PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations sebagai tersangka korporasi di kasus suap pajak.

Jerat pidana korporasi itu akan diterapkan menyusul adanya dugaan keterlibatan para pemilik dan pemegang saham tiga perusahaan dalam negosiasi pemeriksaan pajak. Dua yang terungkap antara lain peran pemilik Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan dan General Manager PT GMP Lim Poh Ching.

"Semua informasi tentu akan kami pelajari dan dalami, kami juga terus bekerja dan mengembangkan penyidikan kepada para pihak. Kamk mendalami keterangan dan bukti petunjuk lainnya, sehingga membuat terang suatu perkara dan menemukan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, dikutip Kamis (30/9/2021).

Pemidanaan korporasi diatur dalam Pasal  4 (1)  Perma No.13/2016 tentang tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi, Dalam perma tersebut korporasi  dapat  dimintakan  pertanggungjawaban  pidana sesuai  dengan  ketentuan  pidana  korporasi  dalam undang-undang  yang  mengatur  tentang  korporasi. 

Pada ayat (2) disebutkan dalam  menjatuhkan  pidana  terhadap  korporasi,  hakim dapat  menilai  kesalahan  korporasi  sebagaimana  ayat  (1) antara  lain, korporasi  dapat  memperoleh  keuntungan  atau manfaat  dari  tindak  pidana  tersebut  atau  tindak pidana  tersebut  dilakukan  untuk  kepentingan Korporasi.

Kemudian, korporasi  membiarkan  terjadinya  tindak  pidana; atau Korporasi  tidak  melakukan  langkah-langkah  yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah  dampak  yang  lebih  besar  dan  memastikan kepatuhan  terhadap  ketentuan  hukum  yang  berlaku guna  menghindari  terjadinya  tindak  pidana.

Firli mengatakan pihaknya menjunjung tinggi prinsip 'the sun rise and the sun set principle'. Dia memastikan pihaknya tak akan menunda keadilan.

"Kami juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip the sun rise and the sun set principle kami sungguh-sungguh memahami harapan rakyat kepada KPK untuk pemberantasan korupsi karenya KPK terus bekerja keras termasuk meminta keterangan para pihak dan terus melakukan kerja-kerja keras untuk tuntaskan perkara korupsi," kata Firli.

Sebelumnya, Nama Pemilik PT  Bank Pan Indonesia (Bank Panin/BNPN) Mu'min Ali Gunawan kembali mencuat dalam persidangan lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Mu'min Ali disebut-sebut mengutus petinggi Panin, Veronika Lindawati, untuk mengurus pengurangan nilai pajak Bank Panin.

Sementara itu, General Manager PT Gunung Madu Plantations Lim Poh Ching bersama dua konsultan pajak dari Foresight, bertemu dengan pemeriksa pajak di kantor Direktorat P2 Ditjen Pajak terkait pemeriksaan pajak perusahaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper