Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami kemungkan menjerat PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin), PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations sebagai tersangka korporasi di kasus suap pajak.
Jerat pidana korporasi itu akan diterapkan menyusul adanya dugaan keterlibatan para pemilik dan pemegang saham tiga perusahaan dalam negosiasi pemeriksaan pajak. Dua yang terungkap antara lain peran pemilik Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan dan General Manager PT GMP Lim Poh Ching.
"Semua informasi tentu akan kami pelajari dan dalami, kami juga terus bekerja dan mengembangkan penyidikan kepada para pihak. Kamk mendalami keterangan dan bukti petunjuk lainnya, sehingga membuat terang suatu perkara dan menemukan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, dikutip Kamis (30/9/2021).
Pemidanaan korporasi diatur dalam Pasal 4 (1) Perma No.13/2016 tentang tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi, Dalam perma tersebut korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang korporasi.
Pada ayat (2) disebutkan dalam menjatuhkan pidana terhadap korporasi, hakim dapat menilai kesalahan korporasi sebagaimana ayat (1) antara lain, korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi.
Kemudian, korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
Baca Juga
Firli mengatakan pihaknya menjunjung tinggi prinsip 'the sun rise and the sun set principle'. Dia memastikan pihaknya tak akan menunda keadilan.
"Kami juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip the sun rise and the sun set principle kami sungguh-sungguh memahami harapan rakyat kepada KPK untuk pemberantasan korupsi karenya KPK terus bekerja keras termasuk meminta keterangan para pihak dan terus melakukan kerja-kerja keras untuk tuntaskan perkara korupsi," kata Firli.
Sebelumnya, Nama Pemilik PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin/BNPN) Mu'min Ali Gunawan kembali mencuat dalam persidangan lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Mu'min Ali disebut-sebut mengutus petinggi Panin, Veronika Lindawati, untuk mengurus pengurangan nilai pajak Bank Panin.
Sementara itu, General Manager PT Gunung Madu Plantations Lim Poh Ching bersama dua konsultan pajak dari Foresight, bertemu dengan pemeriksa pajak di kantor Direktorat P2 Ditjen Pajak terkait pemeriksaan pajak perusahaan tersebut.