Bisnis.com, JAKARTA - Persidangan dua eks Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, mengungkap adanya keterlibatan petinggi PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP) dalam suap pemeriksaan pajak.
Selain itu, dalam sidang tersebut juga terungkap patgulipat PT Jhonlin Baratama yang menjanjikan Rp40 miliar agar nilai pajaknya dikurangi jadi Rp10 miliar.
Saat ditanya soal potensi kedua perusahaan tersebut jadi tersangka korporasi, KPK menyatakan jaksa masih akan fokus untuk menggali keterangan dari para saksi untuk membuktikan dakwaan yang dialamatkan kepada Dadan dan Angin.
"Untuk itu keterangan saksi tersebut,masih akan terus didalami oleh Tim Jaksa dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi wartawan, Rabu (29/9/2021).
Ali mengatakan para saksi yang hadir akan dikonfirmasi melalui berbagai barang bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan.
"Para saksi yang hadir juga akan dikonfirmasi melalui berbagai barang bukti yang ada dalam berkas perkara para Terdakwa dimaksud. Harapannya tentu dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti," ucap Ali.
Sebelumnya, Nama Pemilik PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin/BNPN) Mu'min Ali Gunawan kembali mencuat dalam persidangan lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Mu'min Ali disebut-sebut mengutus petinggi Panin, Veronika Lindawati, untuk mengurus pengurangan nilai pajak Bank Panin.
Sementara itu, General Manager PT Gunung Madu Plantations Lim Poh Ching bersama dua konsultan pajak dari Foresight, bertemu dengan pemeriksa pajak di kantor Direktorat P2 Ditjen Pajak terkait pemeriksaan pajak perusahaan tersebut.