Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Peran Bos Bank Panin Mu'min Ali, Begini Respons KPK

Mu’min seperti diketahui diduga mengutus Veronika Lindawati untuk menegosiasikan jumlah pajak kurang bayar Bank Panin kepada sejumlah pejabat Ditjen Pajak.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterangan saksi ihwal Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia Tbk. atau Bank Panin.

cVeronika saat ini telah berstatus sebagai tersangka kasus suap pajak.

"Untuk itu keterangan saksi tersebut,masih akan terus didalami oleh Tim Jaksa dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Rabu (28/9/2021).

Ali mengatakan para saksi nantinya akan dikonfirmasi melalui berbagai barang bukti yang ada dalam berkas perkara para Terdakwa dimaksud. Diketahui, dalam perkara Dua Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani duduk di kursi terdakwa kasus suap pajak.

"Harapannya tentu dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti," kata Ali.

Sebelumnya, Nama Pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan kembali mencuat dalam persidangan lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Mu'min Ali disebut-sebut mengutus petinggi Panin, Veronika Lindawati, untuk mengurus pengurangan nilai pajak Bank Panin.

Hal itu terungkap dari kesaksian anggota pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan Febrian, saat bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Awalnya, Febrian mengaku melakukan penghitungan awal nilai pajak Bank Panin. Dari hasil perhitungan nilai pajak bank dengan kode saham BNPN itu mencapai Rp900 miliar.

Hasil perhitungan tersebut dikirim ke pihak Bank Panin sesuai arahan Yulma Nizar yang juga anggota tim pemeriksa pajak.

"Kemudian Panin menanggapi secara informal kepada saya karena saya yang bertugas (mengerjakan) dokumennya. Nah itu setelah saya baca, ada yang bisa saya turunkan," kata Febrian kepada jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Senin (27/9/2021).

Bank Panin, diwakili oleh Veronika Lindawati, pun melakukan pertemuan dengan tim pemeriksa di kantor Ditjen Pajak.

Dalam pertemuan tersebut, Veronika mengaku diutus oleh Mu'min Ali Gunawan. Mu'min, dijelaakan Febrian, adalah pemegang saham Bank Panin.

"Veronika Lindawati dia mengaku utusan pak Mu'min Ali Gunawan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper