Bisnis.com, JAKARTA -- Nama Novel Baswedan dan 55 orang lainnya tak lagi berstatus sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai hari ini, Kamis (30/9/2021).
Hal itu merupakan imbas dari keputusan Rapat Koordinasi antara Menkumham, Menteri PAN RB, Kepala BKN, dan 5 Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 September 2021 lalu.
"Memberhentikan dengan hormat kepada orang 50 pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat [TMS] per tanggap 30 September 2021,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Adapun rapat koordinasi lintas lembaga negara itu melahirkan empat keputusan penting terkait nasib pewagai KPK yang tidak lolos TWK.
Pertama, KPK akan mengangkat dan melantik 18 orang pegawai KPK yang telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.
Kedua, terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021.
Baca Juga
Ketiga, memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021.
Keempat, memberi kesempatan kepada 3 orang pegawai KPK yang baru menyelesaikan tugas dari luar negeri untuk mengikuti Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan yang akan dimulai pada tanggal 20 September 2021.