Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyidik KPK Lakso Anindito Terima Surat Gagal TWK Sehari Jelang Pemecatan

57 pegawai KPK, termasuk Lakso Anindito dinyatakan tidak lolos TWK dan tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN di lembaga antirasuah.
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Satu dari tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK) dinyatakan tidak lolos dan akan ikut diberhentikan pada Kamis (30/9). Pegawai itu merupakan penyidik di Satgas 19 KPK yang bernama Lakso Anindito

Lakso mengikuti tes susulan lantaran menempuh studi Master di Lund University di Swedia. Lakso mengaku dirinya mengikuti TWK bersama dua pegawai KPK lainnya pada 22 September 2021 kemarin.

Dia menyebut bahwa dirinya tak lolos dan langsung diberhentikan secara hormat pada 30 September 2021 mendatang, bersama 56 pegawai KPK yang sudah lebih dahulu dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara. Surat pemberhentian tersebut baru diterima Lakso pada Rabu (29/9/2021).

"Saya bahkan tidak menerima SK status TMS, tiba-tiba saya diberhentikan, hari ini suratnya ditandatangani, hari ini suratnya diberikan," kata Lakso saat dihubungi Bisnis, Rabu (29/9/2021).

Lakso juga mencuitkan tangkapan layar surat pemberhentiannya tersebut di akun twitter-nya @laksoanindito. Dalam cuitannya dia menyebut Resmi jadi orang ke-58 yang tak lolos TWK dan dipecat dari KPK. Dia menerima surat pemberhentian yang ditandatangani sehari sebelum tanggal 30 September 2021.

Dalam surat tersebut disebutkan Lakso diberhentikan mulai tanggal 30 September 2021, bersama dengan Novel Baswedan cs.

Lakso sendiri merupakan penyidik yang tergabung dalam Satgas 19. Satgas yang dipimpin Andre Dedi Nainggolan itu menangani sejumlah kasus besar, salah satunya kasus Bansos Covid-19 yang menyeret eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Lakso menyebutkan dari lima anggota Satgas 19, tiga orang dinyatakan tak Lulus TWK termasuk dirinya dan Andre Dedi Nainggolan.

Selain itu, Lakso menyebutkan bahwa tak ada perubahan dalam pelaksanaan asesmen TWK dari sebelumnya.

Padahal, Lakso mengikuti tes setelah Ombudsman RI dan Komnas HAM menyatakan pelaksanaan TWK sarat maladministrasi dan pelanggaran HAM. Namun, dalam pelaksanaannya, temuan dua kedua lembaga itu tidak digubris.

"Sebelumnya saya sempat mengirimkan surat mempertanyakan metode tes, karena sempat jadi temuan di Ombudsman dan Komnas HAM. Jadi pertanyaan-pertanyaan sama saja, pembedanya saya diwawancara paling lama, tiga jam diwawancara. Itu isinya 80 persen terkait sikap saya terhadap revisi UU KPK termasuk sikap saya soal TWK," kata Lakso.

Diketahui, pada 30 September 2021 Novel Baswedan Cs akan secara resmi diberhentikan sebagai pegawai KPK. Mereka diberhentikan lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan dan dianggap tidak bisa dibina lagi.

Ke-57 pegawai KPK, termasuk Lakso, dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga antirasuah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper