Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di kepolisian.
Informasi tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan resminya kepada wartawan.
Sigit mengatakan, usulan terkait pengangkatan 56 pegawai KPK itu sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Adapun usulannya itu juga sudah mendapatkan respons positif dari Jokowi melalui surat yang diberikan oleh Mensesneg.
"Kemarin, tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri," tutur Sigit, Selasa (28/9/2021).
Baca Juga
Alasan pengangkatan
Sigit mengatakan, alasan Polri siap menampung puluhan pegawai KPK itu karena saat ini lembaganya sedang membutuhkan lebih banyak tenaga untuk membantu menuntaskan perkara tindak pidana korupsi.
Para pegawai KPK itu nantinya ditempatkan di Bareskrim Polri.
"Tentunya itu sangat bermanfaat untuk perkuat jajaran organisasi yang kami kembangkan, untuk memperkuat organisasi Polri," ujarnya.
Bukan sebagai penyidik
Informasi terkait rencana pengangkatan puluhan pegawai KPK menjadi ASN Polri juga dibenarkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Melalui akun Twitter @mohmahfudmd, usulan dari Kapolri tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Jokowi.
Namun demikian, para pegawai KPK yang tak lolos TWK itu statusnya nanti menjadi ASN dan bukan penyidik di Polri.
“Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi,” cuit Mahfud.