Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Sigit menjelaskan pihaknya sudah mengusulkan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo dan hasilnya mendapatkan respons positif dari Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg).
"Kemarin, tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri," tutur Sigit dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Menurut mantan Kabareskrim Polri itu, Bareskrim Polri membutuhkan tenaga lebih banyak untuk menuntaskan sejumlah perkara tindak pidana korupsi di Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Bareskrim Polri.
"Di mana ada tugas-tugas tambahan terkait upaya pencegahan dan ada upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal penanggulangan Covid dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain," katanya.
Sigit optimistis 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut memiliki rekam jejak sekaligus pengalaman yang baik dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Baca Juga
"Tentunya itu sangat bermanfaat untuk perkuat jajaran organisasi yang kami kembangkan, untuk memperkuat organisasi Polri," ujarnya.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pemberhentikan pegawai KPK sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dia menyinggung, KPK hanya melaksanakan mandat UU No.19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah (PP) No.41/2020.
Proses pelaksanaan TWK juga sudah diuji oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, seluruh gugatan tersebut dimentahkan oleh MA dan MK. Kedua lembaga peradilan dan konstitusi tertinggi itu memutuskan pelaksanaan TWK hingga hasilnya dinilai sah secara hukum.
“Kami sebagai pelaksana undang-undang tentu harus melaksanakan keputusan tersebut kami sungguh menghargai segenap pihak termasuk juga ada beberapa pegawai KPK yang telah menyalurkan hak konstitusionalnya untuk memohon pengujian tafsir terhadap pada jalur yang benar,” jelas Firli.