Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Tersangka Koruptor Ditangkap KPK saat Covid-19 Melandai

Tersangka koruptor yang ditangkap KPK umumnya penyelenggara negara beserta pegawai negeri dan pihak swasta.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin sebagai tersangka setelah dijemput paksa oleh tim penyidik atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin sebagai tersangka setelah dijemput paksa oleh tim penyidik atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA – Serangkaian penangkapan atau OTT tersangka koruptor dilakukan KPK saat wabah Covid-19 melandai. Siapa saja para pejabat yang ditangkap itu?

Mereka yang ditangkap umumnya penyelenggara negara beserta pegawai negeri dan pihak swasta.

Sebagian besar yang ditangkap adalah penyelenggara negara di daerah, tetapi ada juga di pusat.

Kalau dirunut ke belakang, tampaknya wabah Virus Corona (Covid-19) sangat mengganggu kinerja pemberantasan korupsi. Hal itu terkait pembatasan kerja di kantor (Work From Office/WFO) untuk mencegah penularan Covid-19.

Apalagi, tak sedikit personel yang kemudian dinyatakan terinfeksi Covid-19. Pada 23 Juni 2021 saja, sebanyak 36 personel di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi positif terpapar Covid-19.

Hal itu berdasarkan hasil tes usap antigen terhadap seluruh pegawai KPK. Mereka yang dinyatakan positif Covid-19 diistirahatkan sementara beberapa hari, padahal saat itu jumlah personel yang bekerja di kantor sudah sangat terbatas.

Meski personel terbatas dan sempat berkurang lagi akibat terpapar Covid-19, KPK mencatat selama semester I/2021 telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan dan 35 eksekusi.

Dari perkara di penyidikan tersebut, KPK menetapkan 32 tersangka dari total 35 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, untuk capaian perkara tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum) sebanyak 50 perkara.

Perkara yang ditangani pada semester I/2021 sebanyak 160 dengan rincian 125 kasus merupakan "carry over" yang dibawa dari tahun yang lalu.

Selain itu, 35 kasus dengan Sprindik yang diterbitkan pada 2021.

Selanjutnya, pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang dipanggil dalam semua penanganan perkara pada semester I/2021 sebanyak 2.761 saksi dan 50 tersangka.

Jumlah penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan perkara selama tahun semester I 2021 adalah sebanyak 45 kali penggeledahan dan 198 penyitaan.

Halaman Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper