Bisnis.com, JAKARTA- Dalam beberapa minggu ini publik digaduhkan dengan munculnya tempat pembuangan sampah atau TPS liar di sejumlah titik sepanjang bantaran Sungai Cisadane, Kota Tangerang. Disinyalir, menjamurnya TPS liar itu salah satunya merupakan akibat dari tidak terlaksananya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Rawa Kucing.
Sejatinya, Pemkot Tangerang menggadang pembangunan PLTSa sebagai salah satu dari solusi penanggulangan sampah di Kota Tangerang yang selama ini ditangani di TPA Rawa Kucing, yang mana TPA tersebut luasnya kian menyusut akibat terus meningkatnya volume sampah yang masuk.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah kepada wartawan menjelaskan dukungannya agar proses pembahasan PLTSa tersebut agar bisa cepat terealisasi.
"Ya kan sekarang lagi lelang PLTSa. Makanya Pemkot sedang mempercepat PLTSa. Sekarang kan lagi didampingi dengan PT TNG dan Menko Marves agar PLTSa-nya bisa cepat dibangun dan mengatasi masalah sampah yang ada di Kota Tangerang" kata Arief beberapa waktu lalu.
Menurut beberapa sumber, beberapa klausa teknis masih menjadi pembahasan intensif di antara para pihak yang terlibat langsung dalam proyek PLTSa, hingga berita ini diturunkan pihak Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi masih terus mengawal proses kerjasama antara Pemkot Tangerang dan pihak pemenang tender.
PT Oligo Infrastruktur Indonesia (Oligo) dan konsorsiumnya yang telah ditetapkan sebagai pemenang tender pada 31 Maret 2019 memastikan komitmen, dan tujuan yang sama yakni merealisasikan proyek PLTSa sasarannya memberikan solusi yang berkelanjutan bagi tata kelola sampah Kota Tangerang, dan secara langsung berdampak positif bagi masyarakat.
VP Operations Oligo Bobby Roring menjelaskan bahwa sebagai perusahaan yang telah diberikan kepercayaan untuk mengemban proyek PLTSa Kota Tangerang. Menurutnya, Oligo sudah sangat siap untuk merealisasikan pembangunan PLTSa; mengingat sudah hampir dua tahun proses finalisasi kontrak belum terselesaikan.
“Oligo percaya sepenuhnya pada komitmen Pemerintah Indonesia, khususnya para mitra kami Kemenko Marves, Pemkot Tangerang, dan PT TNG dalam mewujudkan proyek PLTSa Kota Tangerang, kesemuanya memiliki itikad yang sama untuk merealisasikan proyek secara cepat namun penuh kehati-hatian. Di saat yang sama, kami mendukung aspirasi publik untuk memperoleh hak layanan pengelolaan sampah secara profesional dan mengatasi kapasitasberlebih pada TPA sejalan dengan apa yang sudah diamanatkan pemerintah bahkan Presiden melalui Perpres 35 Tahun 2018”, jelas Bobby, Senin (27/9/2021).
Selain itu, Bobby juga menekankan bahwa tidak ada niat dari Oligo untuk menghambat atau bahkan mengulur waktu dalam proses finalisasi kontrak, bahkan Oligo ingin mempercepat pelaksanaan PLTSa. Meskipun demikian, Oligo memberikan waktu bagi Pemot Tangerang untuk melalui berbagai tahapan diskusi dengan para pemangku kepentingan yang saat ini terus berjalan secara berkesinambungan dengan proses finalisasi perjanjian kerjasama.
“Kami melihat bahwa hukum positif yang ada untuk mendukung pelaksanaan PSEL ini sudah cukup lengkap dan tegas, namun tertundanya proses ini merupakan akibat dari banyaknya muncul interpretasi berbeda-beda terhadap regulasi tersebut selama proses negosiasi ini berjalan. Sebagai pelaku usaha kami sungguh berharap bahwa setiap pengambilan keputusan kedepannya dapat dilakukan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kepastian hukum dan kepastian investasi yang telah dijamin dalam Peraturan Presiden tentang kerjasama pemerintah dan badan usaha. Reputasi Pemerintah Indonesia dipertaruhkan disini," tutup Bobby