Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SBY: Mungkin Hukum Bisa Dibeli, Tapi Tidak untuk Keadilan. Sindir Siapa?

SBY berbicara tentang keadilan dan penegakkan hukum di tengah memanasnya kisruh Partai Demokat.
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan arahan kepada para pemimpin dan kader Partai Demokrat, Rabu, 24 Februari 2021 - Youtube Partai Demokrat
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan arahan kepada para pemimpin dan kader Partai Demokrat, Rabu, 24 Februari 2021 - Youtube Partai Demokrat

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berbicara tentang keadilan hukum melalui akun media sosial Twitter. Entah untuk siapa atau terkait kasus apa sindiran tersebut, tapi pernyataan itu disampaikan di tengah memanasnya kisruh Partai Demokrat.

Money can buy many things, but not everything. Mungkin hukum bisa dibeli, tapi tidak untuk keadilan,” tulisnya melalui akun Twitter, Senin (27/9/2021).

SBY menjelaskan bahwa sampai saat ini dia percaya pada integritas penegak hukum.

“Berjuanglah agar hukum tidak berjarak dengan keadilan,” jelasnya.

Sementara itu, itu konflik antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kubu Moeldoko kian memanas setelah adanya gugatan AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).

Moeldoko dibantu mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Yusril Ihza Mahendra dalam uji materi.

Politikus Partai Demokrat Didik Mukrianto menyebut kubu Moeldoko tengah mencari pembenaran untuk melegalkan tindakan mereka merebut partai.

"Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan 'begal politik' yang mereka lakukan," kata Didik dalam keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).

Didik mengatakan uji materi yang didaftarkan kubu Moeldoko itu masih mempermasalahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM atas pengesahan AD/ART Partai Demokrat yang dikeluarkan Mei 2020. Dia menilai, upaya itu sengaja dilakukan hanya untuk mencari pembenaran penyelenggaraan KLB Deli Serdang pada Maret 2021 lalu.

Didik mengatakan, Kongres Partai Demokrat 2020, yang sudah disahkan Menkumham, dilaksanakan sesuai aturan dan demokratis.

"SK Menterinya sudah dikeluarkan lebih dari satu tahun yang lalu. 'Akrobat hukum' apalagi yang mereka mau pertontonkan ke publik?" ujar anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat ini.

Didik mengatakan, Menkumham pun memiliki tim pengkaji hukum yang kuat dan prosedur berlapis dalam memeriksa keabsahan serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan sebelum mengeluarkan keputusan. Menurut Didik, permohonan judicial review kubu Moeldoko itu merupakan upaya 'begal politik' dengan modus memutarbalikkan fakta hukum.

"Namun kami yakin Mahkamah Agung akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," ujarnya.

Didik juga meyakini, para hakim di MA mempunyai integritas dan profesionalisme yang baik. Menurutnya, persoalan ini bukan semata internal Partai Demokrat tetapi upaya merusak demokrasi dan kepastian hukum.

Permohonan uji materi kubu Moeldoko diajukan oleh Isnaini Widodo, mantan kader Partai Demokrat. Permohonan itu teregister dengan nomor perkara 39 P/HUM/2021 pada 14 September 2021. Adapun pihak tergugat dalam permohonan uji materi ini adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Juru bicara KLB Demokrat Deli Serdang, Muhammad Rahmad membenarkan bahwa Yusril menjadi kuasa hukum dalam permohonan uji materi ke Mahkamah Agung. Dia mengirimkan keterangan tertulis dari Yusril.

Yusril mengatakan, kantor hukumnya, Ihza&Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.

Yusril dan koleganya, Yuri Kemal Fadlullah menyebut bahwa langkah menguji formil dan materiil AD/ART partai politik merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Mereka mendalilkan bahwa MA berwenang menguji AD/ART partai politik. Sebab, kata mereka, AD/ART dibuat sebuah partai politik atas perintah undang-undang.

Yusril menilai ada kekosongan hukum untuk mengadili AD/ART yang prosedur pembentukan dan materi pengaturannya bertentangan dengan UU bahkan konstitusi.

"Karena itu saya menyusun argumen yang insya Allah cukup meyakinkan, bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan prosedur pembentukan dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak," tulis Yusril dalam keterangannyan soal gugatan kubu Moeldoko, Kamis (23/9/2021) malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper