Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Setujui Penggunaan Paspor Vaksin, Tapi Prokes Tetap Utama

Untuk Indonesia, paspor vaksin belum diterapkan sebagai syarat perjalanan internasional. Namun, Kementerian Kesehatan meluncurkan fitur baru aplikasi PeduliLindungi untuk pemegang kartu vaksin luar negeri.
Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Kamis (9/9/2021). Pemerintah menargetkan peningkatan laju vaksinasi COVID-19 hingga cakupan 2,5 juta penyuntikkan per hari pada September 2021. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Kamis (9/9/2021). Pemerintah menargetkan peningkatan laju vaksinasi COVID-19 hingga cakupan 2,5 juta penyuntikkan per hari pada September 2021. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Bisnis.com, JAKARTA — Guru Besar Universitas Indonesia Profesor Zubairi Djoerban mendukung penerapan paspor vaksin bagi pelaku perjalanan luar negeri.

“Mungkin ini pendapat tidak populer: saya percaya paspor vaksin adalah salah satu jalan keluar yang baik dari pandemi ini. Terutama bagi mereka yang ingin memulai kembali kegiatan ekonominya. Tapi ya tetap pakai masker. Jangan mentang-mentang punya paspor malah jadi tidak prokes,” cuitnya melalui akun Twitter @ProfesorZubairi, Jumat (24/9/2021).

Adapun, beberapa negara telah mengenalkan paspor vaksin bagi warganya yang akan melakukan perjalanan internasional. Salah satunya adalah Australia.

Menteri Pariwisata Dan Tehan menjelaskan rencana pemerintah Australia untuk membuka kembali perbatasan negaranya paling lambat akhir Desember 2021.

Pada Oktober mendatang, paspor vaksin untuk perjalanan internasional akan diluncurkan oleh pemerintah Australia.

Paspor vaksin ini diketahui akan menjadi bagian dari sistem yang disepakati secara internasional, seperti ePassport, dengan aplikasi dan paspor yang memenuhi standar internasional.

Untuk Indonesia, paspor vaksin belum diterapkan sebagai syarat perjalanan internasional.

Namun, seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan meluncurkan fitur baru aplikasi PeduliLindungi untuk pemegang kartu vaksin luar negeri.

“Kami akan memperkenalkan bagaimana para WNI, WNA bisa mengakses PeduliLindungi walau sertifikat vaksin bukan diperoleh di Indonesia,” kata Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan Setiaji beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper