Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ditangkap KPK, Ini Profilnya

Azis Syamsuddin yang baru saja ditangkap KPK tidak hanya berkali-kali menjadi anggota DPR, tetapi juga aktif menjadi pejabat teras di Partai Golkar
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin - Bisnis/Rayful Mudassir
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin - Bisnis/Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akhirnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap pada Jumat (24/9) malam.

Azis Syamsuddin telah ditetapkan jadi tersangka dalam pemberian gratifikasi terhadap eks penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju agar menghentikan perkara tindak pidana korupsi dana lokasi khusus Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017.

Azis Syamsuddin yang merupakan politikus Partai Golkar itu sempat menjadi Ketua PPK Kosgoro di tahun 1957.

Kemudian menjadi konsultan PT AIA Insurance pada tahun 1992-1993. Selanjutnya di tahun 1994-1995, Azis bekerja sebagai Officer Development Program VII PT Panin Bank.

Pria lulusan doktoral (S3) Bidang Hukum Pidana Internasional pada Universitas Padjajaran Bandung tersebut juga sempat bekerja sebagai advokat di Kantor Advokat dan Pengacara Gani Djemat dan Partner pada tahun 1994 dan mendirikan Kantor Pengacara Syam dan Syam Law Office Jakarta.

Kemudian, alumni Magister Hukum di Universitas Padjajaran Bandung tersebut mulai terjun ke dunia politik dan terpilih jadi anggota DPR di tahun 2009-2014, kemudian oleh Partai Golkar ditempatkan di Komisi III DPR RI.

Selanjutnya, alumni Magister pada University of Western Sydney Australia tersebut juga terpilih kembali menjadi anggota DPR periode 2014-2019 dan kembali menjadi anggota Komisi III DPR.

Azis Syamsuddin tidak hanya berkali-kali menjadi anggota DPR, tetapi juga aktif menjadi pejabat teras di Partai Golkar dan pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Bappilu DPP Partai Golkar dan Bendahara Umum PB PABBSI.

Kekinian, Azis Syamsuddin menjabat sebagai Wakil Ketua DPR bidang Politik dan Keamanan periode 2019-2024. Sayangnya, belum habis periode itu, Azis Syamsuddin telah diciduk KPK karena kasus korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper