Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puan: Supres Penunjukan Calon Panglima TNI Segera Dikirim ke DPR

Puan meyakini Surat Presiden (supres) terkait calon Panglima TNI akan dikirim dalam waktu dekat, karena DPR akan memasuki masa reses pada 7 Oktober 2021.
Presiden Joko Widodo (kanan) menyematkan tanda pangkat kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto saat upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kanan) menyematkan tanda pangkat kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto saat upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA -- Sampai hari ini, DPR belum menerima surat presiden (supres) terkait penunjukan calon Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Padahal DPR akan segera memasuki masa reses pada 7 Oktober 2021 mendatang.

Ketua DPR Puan Maharani meminta publik sabar menunggu nama calon Panglima TNI baru yang akan dikirimkan Presiden kepada DPR. Puan menekankan, pemilihan Panglima TNI adalah hak prerogatif presiden. 

“Siapapun nama calon Panglima TNI yang akan dikirim Presiden, DPR berharap dia adalah yang terbaik bagi organisasi TNI dan rakyat, sehingga TNI sebagai alat pertahanan negara bisa melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia,” kata Puan di Jakarta, Senin (20/9/2021).

Puan menjelaskan, peran TNI adalah sangat vital dalam setiap fase perjalanan bangsa Indonesia, terlebih di saat negara ini sedang mengalami sejumlah tantangan dan kondisi yang memerlukan peran besar TNI, seperti penanganan Covid-19, pengendalian kemanan di Papua dan juga ancaman dari militer asing.

“Kita berharap Panglima ke depan melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut,” kata Puan.

Puan meyakini Surat Presiden (supres) terkait calon Panglima TNI akan dikirim dalam waktu dekat ke DPR, mengingat lembaga legislatif ini akan memasuki masa reses pada 7 Oktober 2021. 

Sementara, masa jabatan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan berakhir pada 8 November 2021.

“Sesuai UU, DPR akan menyampaikan persetujuan paling lambat 20 hari setelah supres diterima,” jelas Puan.

Puan mengatakan, sikap DPR dalam persetujuan calon Panglima TNI nantinya akan didasarkan pada kepentingan organisasi TNI dan kepentingan rakyat secara luas.

“Bukan didasarkan kepentingan politik sempit, karena politik TNI adalah politik negara,” tegas Puan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Siaran Pers
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper