Bisnis.com, JAKARTA – Setiap pelaku perjalanan baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) kini harus menunjukkan bukti kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk ke Indonesia. Simak alur untuk mendaftar dan cara mengajukan verifikasi vaksinasi Covid-19.
Ketentuan WNA dan WNI masuk ke Tanah Air ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 18/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyiapkan laman bagi WNI maupun WNA untuk mendaftar dan mengajukan verifikasi.
Adapun laman yang dimaksud, yaitu vaksinln.dto.kemkes.go.id. Setelah itu, lanjut Setiaji, setiap WNA dan WNI melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi vaksinasi di laman tersebut.
“Setelah diverifikasi hasilnya akan dikonfirmasi melalui e-mail yang sudah didaftarkan di website tersebut kurang lebih maksimal 3 hari kerja,” jelasnya, seperti dikutip dari keterangan resmi Sehat Negeriku Kementerian Kesehatan pada Kamis (16/9/2021).
Setelah melalui tahap pendaftaran, baik WNI maupun WNA akan diarahkan untuk melakukan verifikasi. Untuk WNI, data individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh Kemenkes. Sedangkan untuk WNA, data akan diverifikasi oleh masing-masing kedutaan.
Apabila proses verifikasi selesai, Setiaji mengatakan WNI dan WNA harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan sertifikat vaksin. Setelah itu, WNI atau WNA bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses berbagai fasilitas umum.
Selain itu, para pelaku perjalanan internasional juga harus menyiapkan berkas untuk keperluan verifikasi. Masing-masing harus menyiapkan:
WNI
• Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Nomor Induk Kependudukan (NIK).
WNA:
• Izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi.
Bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.
• Kartu vaksinasi Covid-19.
Sementara, ID yang dipakai untuk verifikasi WNI adalah NIK dan Kartu Vaksinasi, sedangkan ID yang dipakai untuk verifikasi WNA adalah nomor paspor.
Dilansir dari laman resmi Sehat Negeriku Kementerian Kesehatan, berikut adalah alur untuk mendapatkan kartu vaksinasi Covid-19 WNI dan WNA dari luar negeri, antara lain:
1. Melakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi melalui laman https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in.
2.Data individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA).
3. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email.
4. Daftar dan masuk di aplikasi PeduliLindungi.
5. Lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan status vaksinasi.
6. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check-in.