Bisnis.com,JAKARTA- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham menyerahkan 30 surat pencatatan kekayaan intelektual komunal untuk Kabupaten Belitung Timur.
Penyerahan secara simbolis itu dilangsungkan dalam Kegiatan diseminasi kekayaan intelektual dan kekayaan intelektual komunal di Belitung, Rabu (15/9/2021), oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris kepada Wakil Bupati Belitung Timur, Khairil Anwar.
Freddy mengatakan bahwa sistem kekayaan intelektual memiliki peran sangat penting dalam menunjang perkembangan perekonomian dan perdagangan baik di pusat maupun di daerah.
Menurutnya, jika Indonesia ingin menjadi negara berkembang, maka seluruh masyarakatnya harus menempatkan pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) di depan.
“Oleh karena itu, sistem kekayaan intelektual yang baik akan memungkinkan setiap orang maupun kelompok masyarakat untuk menghasilkan suatu karya untuk mendapatkan pengakuan dengan pelindungan terhadap kepemilikan melalui pendaftaran dan pencatatan. Selain akan mendapat keuntungan finansial dari karya yang dihasilkannya, tentunya diharapkan akan dapat meningkatkan taraf hidup dan perekonomian rakyat secara lebih luas," ujarnya seperti keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Rabu (16/9).
Di sisi lain, Khairil Anwar mengucapkan apresiasinya untuk DJKI Kemenkumham atas diberikannya surat pencatatan KIK untuk Belitung Timur. Dia berharap pemberian surat pencatatan ini sebagai momen bangkitnya ekonomi kreatif di Belitung Timur yang berbasis budaya dan mampu berdaya saing global.
“Terima kasih kami haturkan atas diberikannya sertifikat untuk kami dari Kemenkumham, dan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Belitung Timur saya sampaikan apresiasi sehingga kami bisa mendaftarkan 30 KIK. Saya juga ingin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada sanggar seni, komunitas pelaku seni budaya, perhimpunan adat, dan seluruh masyarakat Belitung Timur atas diberikannya sertifikat,” ujarnya.
Sebanyak 13 KIK yang terdaftar merupakan pengetahuan tradisional seperti Aruk Gelagau, Limping Pisang, Hingga Bubor Nunu. Sementara itu sisanya adalah ekspresi budaya tradisional (EBT) seperti Lesong Ketintong, Sepen Buding, sampai Terumpet Daun Kelapak. Seluruh KIK ini juga sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Indonesia asal Belitung Timur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Selain penyerahan surat pencatatan ini, DJKI juga menyelenggarakan diseminasi, inventarisasi KIK pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Belitung Timur.
Adapun narasumber yang dihadirkan berasal dari pimpinan tinggi DJKI, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Belitung Timur; Badan Pengelola, Pengembangan dan Pemasaran Lada (BP3L) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital Fakultas Hukum Universitas Padjajaran; Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, Tenaga Kerja Kabupaten Belitung; dan budayawan.
Tujuan diseminasi ini adalah meningkatkan pemahaman pemerintah daerah dan masyarakat mengenai KI dan melindungi KI di Belitung dan Belitung Timur, menurunkan kasus pelanggaran KI, dan meningkatkan ekonomi daerah. Kegiatan ini juga semakin lengkap dengan pemberian pendampingan untuk masyarakat dalam mendaftarkan KI.
“Selain memberikan edukasi dan pendampingan, diseminasi KI dan KIK juga dilakukan untuk mengurangi pelanggaran KI karena memang masih rendahnya kesadaran tentang kekayaan intelektual,” ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Daulat P. Silitonga dalam laporannya.
Sebagai informasi, KIK adalah kekayaan intelektual yang berupa pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis.
Saat ini, DJKI memimpin pembangunan Pusat Data Nasional KIK, serta telah melakukan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) tentang Pertukaran Data dan Informasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bersama empat kementerian/lembaga terkait.
Baca Juga
Pusat data ini dibangun sebagai upaya untuk melindungi dengan menginventarisasi data KIK dari berbagai kementerian atau lembaga, sekaligus dalam rangka memudahkan identifikasi, pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan KIK oleh pihak lain.