Bisnis.com, JAKARTA -- Satgas BLBI memanggil dua anggota keluarga Bakrie yakni Nirwan Bakrie dan Indra Ismansyah Bakrie. Keduanya diminta hadir pada Jumat (17/9/2021).
Adapun pemanggilan itu terkait tanggungan utang yang harus dibayarkan oleh debitur BLBI eks Bank Putera Multikarsa. Nilainya mencapai Rp22,6 miliar.
"Diminta kehadiran saudara untuk menghadap Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Penagihan dan Litigasi Tim C," demikian dikutip, Selasa (14/9/2021).
Selain Nirwan dan Indra Bakrie, masih dalam penagihan yang sama, Satgas juga memanggil empat pihak lainnya. Keempat pihak itu antara lain PT Usaha Mediatronika Nusantara, Pinkan Warrouw, Andrus Roestam Munaf, dan Anton Setianto.
Satgas meminta para debitur BLBI untuk memenuhi pemanggilan. Pasalnya, jika tidak patuh dan tak membayar utang BLBI, Satgas tak segan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Satgas BLBI juga telah memanggil obligor dan debitur BLBI lainnya. Menariknya, beberapa obligor BLBI tercatat memiliki alamat di Singapura.
Beberapa nama yang sempat diumumkan Satgas BLBI terkait penagihan tersebut antara lain Tommy Soeharto, Kaharudin Ong, Agus Anwar, hingga duo tapian pemilik Bank Aspac.