Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Nirwan dan Indra Bakrie Ditagih Satgas Terkait BLBI Rp22,6 Miliar

Dua anggota keluarga Bakrie tersebut terkait dengan penyelesaian tagihan debitur BLBI atas nama Bank Putera Multikarsa senilai Rp22,6 miliar.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 14 September 2021  |  09:48 WIB
Nirwan dan Indra Bakrie Ditagih Satgas Terkait BLBI Rp22,6 Miliar
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). - Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA -- Satgas BLBI memanggil dua anggota keluarga Bakrie yakni Nirwan Bakrie dan Indra Ismansyah Bakrie. Keduanya diminta hadir pada Jumat (17/9/2021).

Adapun pemanggilan itu terkait tanggungan utang yang harus dibayarkan oleh debitur BLBI eks Bank Putera Multikarsa. Nilainya mencapai Rp22,6 miliar.

"Diminta kehadiran saudara untuk menghadap Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Penagihan dan Litigasi Tim C," demikian dikutip, Selasa (14/9/2021).

Selain Nirwan dan Indra Bakrie, masih dalam penagihan yang sama, Satgas juga memanggil empat pihak lainnya. Keempat pihak itu antara lain PT Usaha Mediatronika Nusantara, Pinkan Warrouw, Andrus Roestam Munaf, dan Anton Setianto.

Satgas meminta para debitur BLBI untuk memenuhi pemanggilan. Pasalnya, jika tidak patuh dan tak membayar utang BLBI, Satgas tak segan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Satgas BLBI juga telah memanggil obligor dan debitur BLBI lainnya. Menariknya, beberapa obligor BLBI tercatat memiliki alamat di Singapura.

Beberapa nama yang sempat diumumkan Satgas BLBI terkait penagihan tersebut antara lain Tommy Soeharto, Kaharudin Ong, Agus Anwar, hingga duo tapian pemilik Bank Aspac.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bakrie blbi Satgas BLBI
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top