Lobi Wakil Ketua KPK
Sementara pendekatan yang kedua adalah dengan menghubungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Keterlibatan Lili terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan Perkara dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.
Nama Lili mencuat saat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju bersaksi di persidangan. Terungkap bahwa ada komunikasi antara Syahrial dan Lili lewat sambungan telepon. Awalnya, jaksa menanyakan soal permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada orang bernama Fahri Aceh.
Bantuan hukum tersebut terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Syahrial meminta bantuan kepada Fahri Aceh, atas saran dari Lili Pintauli. Ditegaskan oleh Stepanus Lili yang dimaksud adalag Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Seperti itu penyampaian beliau (meminta bantuan ke Fahri Aceh). Atas saran Bu Lili Pintauli Siregar, setahu saya Wakil Ketua KPK," kata Stepanus dalam persidangan, Senin (26/7/2021).
Stepanus juga menyebutkan bahwa ada pembicaraan lain antara Syahrial dengan Lili lewat sambungan telepon. Salah satunya, terkait dengan berkas perkara Syahrial. Menurut keterangan Stepanus, berkas Syahrial ada di meja Lili saat keduanya bertelepon.
"Terdakwa menyampaikan bahwa baru saja ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu pak," kata Stepanus.
Stepanus pun mengungkapkan bahwa Syahrial sempat meminta bantuan kepada Lili terkait perkaranya.
Lili, lanjut Stepanus, pun menjawabnya dengan menyuruh Syahrial untuk bertemu dengan seorang bernama Fahri Aceh. Lili, dalam percakapan dengan Syahrial, menyebut Fahri Aceh sebagai 'Orang Saya'.
Adapun belakangan Lili telah diputus melanggar kode etik. Dia sudah disanksi. Kasusnya saat ini sedang ditangani KPK. Namun demikian, belum ada tanda-tanda dia akan mundur dari jabatannya.