Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil dua obligor yakni Setiawan Harjono atau Steven Hui dan Hendrawan Harjono atau Xu Jing Nan.
Pemanggilan pemilik PT Bank Asia Pasific (Aspac) itu terkait dengan pelunasan tagihan kepada negara senilai Rp3,57 triliun.
Dalam pengumuman yang dibagikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pada Selasa (7/9/2021), Setiawan dan Hendrawan Harjono diminta mendatangi Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara di Kementerian Keuangan di Jalan Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat pada Kamis (9/9/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Dikutip dari pengumuman tersebut, Setiawan diketahui beralamat di Peninsula Plaza #17-06 111 North Bridge Road, Singapura, dan di Jalan H. Agus Salim Nomor 72, Menteng, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Hendrawan tercatat beralamat di 4 Shenton Way #17-01 SGX Centre 2, Singapura dan Jalan H. Agus Salim Nomor 72, Menteng, Jakarta Pusat.
Keduanya ditunggu untuk menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.
Baca Juga
"Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peratudan perundang-undangan," tulis tim Satgas yang ditandatangani langsung oleh ketua Satgas Rionald Silaban.