Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Holywings Kemang, 6 Resto dan Kafe Ini Juga Langgar Aturan PPKM

Holywings Kemang sendiri telah melanggar aturan PPKM Level 3 berupa jam operasional yang melebihi batas, serta menciptakan kerumunan padat yang melebihi kapasitas pengunjung.
Holywings/Instagram
Holywings/Instagram

Bisnis.com, SOLO - Bersamaan dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat guna menekan angka penularan Covid-19, sejumlah tempat makan justru mengabaikan peraturan yang ada.

Tak hanya Holywings Kemang, pelanggaran juga dilakukan oleh sejumlah resto dan kafe di wilayah Jabodetabek.

Tak ingin dianggap pilih kasih, pihak berwenang, seperti Satpol PP, pun segera menindak hal tersebut.

Ada yang masih diberi peringatan secara tertulis. Namun, tak sedikit yang berakhir dengan disegel sementara.

Berikut sejumlah kafe dan restoran di kawasan Jabodetabek yang dikenai sanksi karena melanggar peraturan PPKM.

1. Holywings Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan
Minggu (6/9/2021) lalu, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan bahwa ditemukan pelanggaran di Holywings Epicentrum saat dilakukan kegiatan pengawasan secara gabungan antara TNI, Polri, dan Satpol PP. Pelanggaran oleh Holywings Epicentrum ini merupakan yang pertama, maka dari itu sanksi yang dijatuhkan masih berupa teguran tertulis.

2. Authentic Restaurant and Lounge, Kelapa Gading Jakarta Utara
Pada saat kejadian, pihak berwenang mengamankan 81 pengunjung, di mana 60 pengunjung di antaranya ialah WNA. Parahnya, usai dilakukan pemeriksaan PCR didapati bahwa tiga dari WNA dan seorang WNI yang berprofesi sebagai kasir terpapar Covid-19. Atas kejadian tersebut, pemilik resto yang mana adalah suami-istri ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.

3. Take Coffee Puribeta, Tangerang
Kafe Take Coffee Puribeta melanggar ketentuan yang berlaku saat PPKM Darurat beberapa bulan lalu. Seperti yang telah diketahui, pada saat PPKM Darurat, kafe atau restoran dilarang melayani makan di tempat. Akan tetapi, kedai kopi ini justru berlaku sebaliknya. Untuk itu, satu orang lantas ditetapkan menjadi tersangka.

4. Two Stories, Bogor
Two Stories yang berada di Jalan Pajajaran Indah 5, Bogor menjadi salah satu kafe yang diberi sanksi oleh Satpol PP Kota Bogor. Kafe tersebut ditutup sementara karena melayani dine-in atau makan di tempat pada saat PPKM Level 4.

5. D’Sultan Café, Bekasi
D’Sultan Café disegel sementara oleh Polres Metro Bekasi pada Kamis (8/7/2021) lalu karena dua hal. Pertama, melayani makan di tempat pada saat PPKM Darurat. Kedua, melanggar batas jam operasional.

6. Kafe Sahuta, Beji Depok
Kafe Sahuta didatangi dan ditutup oleh polisi atas laporan dari warga lantaran masih beroperasi meski sudah di atas pukul 21.00 WIB. Diketahui pula, pengunjung yang datang di kafe itu melebihi dari 50 persen kapasitas yang diizinkan oleh Pemkot Depok, serta tak menaati protokol kesehatan dengan tidak menjaga jarak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper