Bisnis.com, JAKARTA -- PT Aquarius Pustaka Musik menggugat platform streaming Bigo Technology Pte Ltd (Bigo) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan pihak Aquarius terdaftar dengan nomor perkara 60/Pdt.sus-HKI/2021/PN JKT.Pst pada tanggal 24 Agustus 2021 lalu. Objek gugatannya terkait dengan pelanggaran hak cipta.
Dalam petitum gugatannya, pihak Aquarius meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Selain itu, mereka juga meminta hakim menetapkan pihak Bigo telah melakukan pelanggaran hak cipta.
"Pelanggaran ini merugikan penggugat sebagai pemegang hak cipta atas lagu-lagu," demikian dikutip dari laman resmi PN Jakpus, Senin (6/9/2021).
Atas pelanggaran tersebut pihak Aquarius meminta Bigo membayar kerugian materiil senilai US$150.000 dan Rp84 miliar. Selain itu kerugian immateriil senilai Rp15 miliar.
Pembayaran kerugian itu dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 6 bulan sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
"Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet maupun kasasi (uitvorbaar bij voorrad)," tukasnya.