Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengecam perusakan tempat ibadah jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat oleh sekelompok orang.
Menurutnya, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.
“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” katanya dikutip dari laman Kemenag, Jumat (3/9/2021).
Menag menilai, tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan cara-cara kekerasan, yang merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama.
Dia juga meminta aparat keamanan untuk mengambil langkah dan upaya yang tegas dalam penanganannya serta upaya pencegahan serta mengatasi tindakan main hakim sendiri.
"Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabjan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan,” kata Menag.
Baca Juga
Selain itu, Menag juga telah meminta Pemerintah Daerah dapat menjalankan fungsinya untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No. 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.
Adapun, Pasal 24 dalam peraturan tersebut mengatur beberala hal yang intinya kepala daerah harus melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi dan kabupaten kota setiap enam bulan pada bulan Januari dan Juli, atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
“Saya sudah minta Kakanwil Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak Pemda dan melaporkan update penanganan masalah yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama,” kata Menag.