Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menag Yaqut Diminta Cabut SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah

Desakan itu datang dari Setara Institute. Pasalnya, SKB tersebut kerap menjadi alasan kelompok masyarakat dalam melakukan persekusi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumassebagai memberikan arahan dalam seremoni serah terima jabatan Menag, Rabu (23/12/2020)/Youtube-Kemenag RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumassebagai memberikan arahan dalam seremoni serah terima jabatan Menag, Rabu (23/12/2020)/Youtube-Kemenag RI

Bisnis.com, JAKARTA - Pencabutan Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri tentang Ahmadiyah dinilai perlu segera didorong oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Desakan itu datang dari Setara Institute. Menurut lembaga ini, SKB tersebut kerap menjadi alasan kelompok masyarakat dalam melakukan persekusi.

“Salah satu yang sering memicu adalah SKB Tiga Menteri soal Ahmadiyah, SKB itu harus dicabut,” kata Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan, seperti dilansir Tempo, Sabtu (26/12/2020).

SKB Tiga Menteri yang dimaksud Halili itu berjudul Perintah terhadap Penganut dan Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang dibuat pada 2008.

SKB itu terdiri enam poin, salah satunya memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya.

Menurut Halili, dalam mengatasi persoalan Ahmadiyah Menteri Agama tak perlu masuk dalam persoalan perbedaan kepercayaan antara kelompok tersebut dengan aliran utama Islam di Indonesia. Menurut dia, pemerintah cukup mengatasi praktik diskriminasi dan intoleransi terhadap Ahmadiyah. Salah satu caranya, kata dia, adalah dengan mencabut SKB tersebut.

Sebelumnya, Mentera Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan ingin mengafirmasi hak beragama kelompok Ahmadiyah dan Syiah. Yaqut mengatakan akan melindungi mereka sebagai warga negara.

Seperti diketahui, Yaqut Cholil Qoumas baru saja dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri Agama. Dia pun telah mulai bertugas sejak Rabu (23/12/2020) dan menggantikan Fachrul Razi yang menjabat sejak Oktober 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper