Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan terdapat tujuh kepala daerah yang terlibat kasus suap jual beli jabatan sepanjang 2016-2021.
"KPK mencatat kasus jual beli jabatan di lingkungan pemda sejak 2016 hingga 2021 ini telah melibatkan 7 Bupati, yaitu Klaten, Nganjuk, Cirebon, Kudus, Jombang, Tanjungbalai, dan terakhir Probolinggo," papar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Rabu (1/9/2021).
Adapun, nama-nama yang tujuh kepala daerah yang tersangkut kasus jual-beli jabatan yakni Bupati Klaten Sri Hartini, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial, dan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.
Atas dasar itu, KPK mengingatkan kepada para kepala daerah untuk menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Hal ini khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan yang bersangkutan..
"Jual beli jabatan menjadi salah satu modus korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah," ucap Ipi.
Berdasarkan pemetaan KPK atas titik rawan korupsi di daerah, sejumlah sektor rentan terjadi korupsi, yakni belanja daerah seperti pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga
Kemudian, korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat dan korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan.
Dalam upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, KPK telah mendorong implementasi Monitoring Center for Prevention (MCP).
"Manajemen ASN merupakan salah satu dari delapan fokus area intervensi perbaikan tata kelola pemda yang terangkum dalam aplikasi tersebut," kata Ipi.
Kedelapan area intervensi tersebut yakni Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.